Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ridool ke JPU

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tanibar-Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (bb) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DL (58), Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan MRT (45), Kaur Keuangan Tahun 2015-2018. Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan kedua tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025. Ini dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 di Kejati Maluku, diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, S.H, M.H, selaku JPU.

READ  Dua Tahun Mandek, Laporan Warga terhadap Oknum Polisi Akhirnya Berujung Penetapan Tersangka

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, berharap kasus ini dapat segera disidangkan sehingga bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. “Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Riffaat dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp54.026.000. Di mana, tersangka DL pada 2017 menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000. Sedangkan tersangka MRT sebesar Rp 21.278.000. Pada 2018 tersangka MRT juga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga totalnya Rp32.748.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

( Ken Bupolo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru