SUARARAKYAT.info||Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pemegang lisensi merek kuliner ternama Mie Gacoan, pada Jumat (8/8/2025).
Acara penandatanganan ini menjadi momen penting dalam penyelesaian sengketa terkait penggunaan karya musik di ruang publik yang selama ini menjadi isu sensitif antara pelaku usaha dan LMK. Kedua pihak sepakat menyudahi perselisihan melalui jalur damai, yang disaksikan langsung oleh Menkumham sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa secara konstruktif.
Dalam sambutannya, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh prinsip transparansi dalam pemungutan royalti, baik yang dilakukan oleh LMK maupun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, pemungutan royalti harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis data penggunaan yang terverifikasi, sehingga hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait benar-benar terlindungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Royalti adalah hak yang melekat pada para pencipta dan pemilik hak cipta. Namun, pemungutannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya demi keadilan bagi para pencipta, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegas Supratman.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham akan menyiapkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur lebih rinci mekanisme pemungutan royalti. Regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan konflik di lapangan, memberikan panduan yang jelas bagi LMK maupun pelaku usaha, serta memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Sengketa hak cipta antara LMK SELMI dan PT Mitra Bali Sukses sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya perbedaan pandangan terkait besaran dan mekanisme pembayaran royalti untuk penggunaan musik di jaringan restoran Mie Gacoan. Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, kedua pihak berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih harmonis di masa depan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa secara musyawarah bagi pihak-pihak lain yang mengalami permasalahan serupa.
Kemenkumham juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan di industri musik untuk memberikan masukan konstruktif terkait mekanisme pemungutan royalti yang ideal, agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan semua pihak.
(Swd)














