Meski Pemborong Hasanudin Cabut Pengaduan ke Dewan Pers, RJN Tetap akan Layangkan Laporan ke Polisi

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Laporan pengaduan pemborong Hasanudin terhadap puluhan media online lokal dan nasional ke Dewan Pers resmi dicabut. Pencabutan pengaduan ini disampaikan langsung pihak Dewan Pers pada Selasa 29 Juli 2025.

‎Sekedar diketahui, sengketa antara pemborong Hasan ini berawal dari pemberitaan soal proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

‎Hasan menempuh jalur pengaduan melalui Dewan Pers. Namun belum sampai perkara ini disidangkan, pemborong Hasan buru-buru mencabut laporannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Meski laporan itu sudah dicabut, sejumlah pemimpin redaksi media yang dilaporkan, didampingi Ketua Umum DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Arfendy CLFE mendatangi Dewan Pers untuk memberikan klarifikasi, Selasa (29/07/2025).

‎Seusai memberikan klarifikasi ke Dewan Pers, Arfendy CLFE dengan didampingi Syarifuddin, Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP RJN melakukan konfrensi pers secara terbuka di depan kantor Dewan Pers.

‎Dalam keterangannya Arfendy CLFE kepada wartawan mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa laporan itu dicabut setelah mendapat penjelasan dari Dewan Pers.

READ  Zuli Zulkipli, SH Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Dugaan Malpraktik RS Hastien dan Kericuhan di RDP Komisi IV DPRD Karawang

‎”Kita tidak tahu kenapa dicabut, padahal kita sudah siap menghadapi persidangan di Dewan Pers, karena kami meyakini apa yang ditulis oleh kawan-kawan wartawan soal proyek RTH Kronjo itu benar,” ungkapnya.

‎Justru, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk mengadukan oknum pemborong itu ke Polda Banten.

‎”Apa yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, apalagi media yang dilaporkan ini menyajikan berita sesuai dengan fakta di lapangan dengan tidak mengabaikan Kode Etik Jurnalis,” tegas Arfendy.

‎Dilanjutkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dan 2  menegaskan secara jelas sanksi bagi pihak/siapapun yang telah berupaya melakukan pembungkaman, intimidasi, pengacaman dan menghalang halangi tugas tugas jurnalistik dapat dipidana.

 

‎”Kami akan mengumpulkan bukti bukti untuk mengambil langkah selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ini DPP RJN akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten,” tutupnya.

‎(TiM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru