Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, dalam kunjungannya ke Kantor Disnakertrans pada Selasa (15/7). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendesak penyelesaian atas sejumlah pelanggaran yang dialami para buruh pabrik sagu di bawah naungan koperasi tersebut.
Menurut Indra Kusuma, para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, pembayaran upah di bawah standar, serta jam kerja yang melebihi ketentuan maksimal delapan jam sehari. Ia menyebut bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari SBK-Indonesia dan segera mengambil langkah awal dengan memanggil pengurus Koperasi Harmonis untuk klarifikasi. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan terhadap pengurus koperasi sudah kami lakukan. Ini merupakan bentuk respons kami terhadap keluhan masyarakat dan serikat buruh,” ungkap Tengku Arifin saat dikonfirmasi media.
Tidak hanya itu, Disnakertrans juga meminta agar Koperasi Harmonis segera melakukan pembenahan menyeluruh terkait sistem kerja yang diterapkan. Perusahaan diminta memastikan kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Rapat klarifikasi turut dihadiri oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Harmonis yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD-FSPP-SPSI), Imam Suyitno. Keikutsertaan berbagai elemen serikat menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menangani persoalan ini secara komprehensif.
Jika imbauan Disnakertrans tidak diindahkan oleh pihak Koperasi Harmonis, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan laporan ke Disnaker Provinsi Riau. Selain itu, kasus ini juga dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disnakertrans menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Di sisi lain, SBK-Indonesia juga berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa yang merugikan buruh di Kepulauan Meranti.
Bersambung……














