Respon Cepat : Disnakertrans Kepulauan Meranti Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Pabrik Sagu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Meranti — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti merespons cepat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu pabrik sagu milik Koperasi Harmonis. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, dalam kunjungannya ke Kantor Disnakertrans pada Selasa (15/7). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendesak penyelesaian atas sejumlah pelanggaran yang dialami para buruh pabrik sagu di bawah naungan koperasi tersebut.

Menurut Indra Kusuma, para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, pembayaran upah di bawah standar, serta jam kerja yang melebihi ketentuan maksimal delapan jam sehari. Ia menyebut bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari SBK-Indonesia dan segera mengambil langkah awal dengan memanggil pengurus Koperasi Harmonis untuk klarifikasi. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja.

“Pemanggilan terhadap pengurus koperasi sudah kami lakukan. Ini merupakan bentuk respons kami terhadap keluhan masyarakat dan serikat buruh,” ungkap Tengku Arifin saat dikonfirmasi media.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga meminta agar Koperasi Harmonis segera melakukan pembenahan menyeluruh terkait sistem kerja yang diterapkan. Perusahaan diminta memastikan kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Rapat klarifikasi turut dihadiri oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Harmonis yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD-FSPP-SPSI), Imam Suyitno. Keikutsertaan berbagai elemen serikat menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menangani persoalan ini secara komprehensif.

Jika imbauan Disnakertrans tidak diindahkan oleh pihak Koperasi Harmonis, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan laporan ke Disnaker Provinsi Riau. Selain itu, kasus ini juga dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Disnakertrans menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Di sisi lain, SBK-Indonesia juga berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa yang merugikan buruh di Kepulauan Meranti.

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

Berita Terbaru