Respon Cepat : Disnakertrans Kepulauan Meranti Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Pabrik Sagu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Meranti — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti merespons cepat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu pabrik sagu milik Koperasi Harmonis. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari para pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, dalam kunjungannya ke Kantor Disnakertrans pada Selasa (15/7). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendesak penyelesaian atas sejumlah pelanggaran yang dialami para buruh pabrik sagu di bawah naungan koperasi tersebut.

Menurut Indra Kusuma, para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status kerja, pembayaran upah di bawah standar, serta jam kerja yang melebihi ketentuan maksimal delapan jam sehari. Ia menyebut bahwa pelanggaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari SBK-Indonesia dan segera mengambil langkah awal dengan memanggil pengurus Koperasi Harmonis untuk klarifikasi. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja.

“Pemanggilan terhadap pengurus koperasi sudah kami lakukan. Ini merupakan bentuk respons kami terhadap keluhan masyarakat dan serikat buruh,” ungkap Tengku Arifin saat dikonfirmasi media.

Tidak hanya itu, Disnakertrans juga meminta agar Koperasi Harmonis segera melakukan pembenahan menyeluruh terkait sistem kerja yang diterapkan. Perusahaan diminta memastikan kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Rapat klarifikasi turut dihadiri oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Harmonis yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD-FSPP-SPSI), Imam Suyitno. Keikutsertaan berbagai elemen serikat menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menangani persoalan ini secara komprehensif.

Jika imbauan Disnakertrans tidak diindahkan oleh pihak Koperasi Harmonis, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan laporan ke Disnaker Provinsi Riau. Selain itu, kasus ini juga dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Disnakertrans menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Di sisi lain, SBK-Indonesia juga berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa yang merugikan buruh di Kepulauan Meranti.

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak
Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru