Suararakyat.info.Jakarta-Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan kawasan hutan negara dari penguasaan yang tidak sah. Hal ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Rabu (9/7/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Acara tersebut merupakan momentum penting yang menandai keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengamankan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak legal. Dalam laporannya, Satgas PKH menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka telah berhasil menguasai kembali sekitar 2 juta hektare lahan dari total target 3 juta hektare kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.
Keberhasilan ini menunjukkan lompatan signifikan dibandingkan capaian sebelumnya. Hingga bulan Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH telah mencatat penguasaan kembali seluas 1.019.611,31 hektare kawasan hutan. Artinya, hanya dalam waktu satu bulan terakhir, terdapat tambahan penguasaan kembali lahan hampir 1 juta hektare, sebuah progres yang dinilai luar biasa oleh berbagai pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya pencapaian hukum, tetapi juga langkah konkret dalam menyelamatkan ruang hidup dan menjamin keadilan agraria bagi masyarakat, khususnya di kawasan-kawasan transmigrasi yang selama ini terdampak oleh konflik lahan.
“Kami di Kementerian Transmigrasi sangat mendukung upaya penertiban kawasan hutan ini. Karena banyak wilayah transmigrasi yang selama ini berbatasan atau bahkan tumpang tindih dengan lahan-lahan yang dikuasai secara ilegal. Dengan langkah tegas dari Kejaksaan dan Satgas PKH, kini ada kepastian hukum dan harapan baru bagi masyarakat,” ujar Iftitah.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa lahan-lahan yang telah kembali ke negara akan diarahkan penggunaannya untuk kepentingan rakyat melalui berbagai skema, termasuk redistribusi tanah, reforma agraria, dan pengembangan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan dan perlindungan aset negara. Prosesnya dilakukan melalui pendekatan hukum yang komprehensif, termasuk penyelidikan, gugatan perdata, maupun mekanisme mediasi terhadap para pihak yang sebelumnya menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Satgas PKH dibentuk sebagai wujud sinergi antara berbagai lembaga negara dalam menangani persoalan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Dalam pelaksanaannya, Satgas ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Capaian dua juta hektare ini pun menjadi sinyal positif bahwa negara hadir secara nyata dalam menegakkan keadilan ruang dan menyelamatkan sumber daya alam dari eksploitasi ilegal. Pemerintah berharap target penguasaan kembali 3 juta hektare kawasan hutan dapat dicapai sepenuhnya pada akhir tahun 2025.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menata ulang tata kelola hutan, memberantas mafia tanah, serta memperluas akses lahan untuk rakyat, demi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
(Hs)














