Suararakyat.info.Yogyakarta-Dalam sebuah langkah yang dinilai revolusioner, Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menetapkan kebijakan baru yang mengubah paradigma lama dalam pelaksanaan program transmigrasi nasional. Melalui prinsip “rasakan dulu, baru tempatkan”, kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan empatik dan berbasis realitas lapangan sebelum para calon transmigran ditempatkan di wilayah tujuan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Iftitah dalam dialog terbuka yang diselenggarakan secara santai namun sarat makna di bawah rindangnya pepohonan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BBPPMT) di Yogyakarta, Kamis, 3 Juli 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai elemen masyarakat, mulai dari calon transmigran, tokoh adat, akademisi, hingga para pejabat daerah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program transmigrasi di daerah-daerah terpencil.
“Kita tidak bisa lagi menempatkan rakyat ke lokasi yang belum kita sendiri rasakan kelayakannya. Transmigrasi bukan sekadar soal memindahkan orang, tapi tentang memastikan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, dan bermartabat bagi mereka,” ujar Menteri Iftitah dengan suara tegas namun hangat. Ia menegaskan bahwa mulai tahun ini, para pengambil keputusan di kementerian harus terlebih dahulu melakukan kunjungan dan tinggal sementara di lokasi transmigrasi sebelum memutuskan penempatan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini lahir dari refleksi panjang terhadap kegagalan sebagian program transmigrasi di masa lalu yang dinilai terlalu teknokratis dan minim empati terhadap realitas sosial, ekologis, serta budaya lokal. Banyak transmigran yang dulu dijanjikan kehidupan lebih baik, justru harus berjuang keras menghadapi isolasi geografis, ketiadaan infrastruktur dasar, bahkan konflik sosial dengan masyarakat setempat.
Dengan standar baru ini, proses penentuan lokasi transmigrasi harus memenuhi prinsip partisipasi, kelayakan hidup, dan keberlanjutan. Tak hanya soal tanah dan rumah, tetapi juga akses air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. “Jangan ada lagi transmigran yang merasa dibuang dari pusat kota ke pinggiran peradaban,” tambahnya.
Dialog di Yogyakarta itu menjadi momen simbolik sekaligus deklarasi bahwa transmigrasi harus memasuki babak baru: bukan sebagai alat pemindahan penduduk, melainkan sebagai jembatan keadilan spasial dan sosial. Dalam forum itu, sejumlah peserta menyambut positif kebijakan tersebut, meski juga mencatat tantangan implementasi, terutama terkait koordinasi lintas kementerian dan kesiapan anggaran.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Tapi kami juga berharap agar proses pengawasan dilakukan dengan ketat dan transparan. Jangan sampai prinsip ini hanya jadi jargon,” ujar Sudarno, seorang perwakilan transmigran asal Jawa Tengah yang kini bermukim di Sulawesi Tengah.
Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi sendiri akan dijadikan salah satu pusat pendidikan nilai-nilai baru transmigrasi, termasuk pelatihan bagi para pejabat dan petugas lapangan agar mampu menjalankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada hak dasar warga negara.
Dengan kebijakan “rasakan dulu, baru tempatkan”, Kementerian Transmigrasi berharap tidak hanya memindahkan manusia secara fisik, tetapi juga membangun jembatan harapan antara pusat dan daerah, antara impian dan kenyataan, serta antara negara dan rakyatnya.
(Hs)














