Suararakyat.info.Sukabumi-Sebuah bangunan tua yang terletak di Jalan Kadudampit, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan warga dan media setelah diduga dijadikan tempat penampungan sementara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural alias ilegal.
Bangunan yang dahulu pernah difungsikan sebagai villa itu kini tampak kumuh dan tidak terawat. Namun, justru di tempat itulah sejumlah aktivitas mencurigakan didapati terjadi secara rutin. Beberapa warga sekitar menyebut, mereka kerap melihat mobil pribadi keluar masuk ke lokasi tersebut, dan tidak jarang perempuan-perempuan asing terlihat keluar masuk dari bangunan itu, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Mobil datang malam hari, ada perempuan keluar masuk, kelihatannya bukan warga sini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.(30/6) 2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim awak media pun melakukan investigasi langsung ke lokasi dan berhasil masuk ke dalam bangunan. Mereka diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari “Pak A”, penghuni bangunan tersebut. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut memang kerap menjadi tempat transit bagi calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Disini cuma tempat istirahat dulu, sebelum mereka bikin paspor dan medical check-up. Habis itu baru berangkat ke Jakarta, dari sana katanya dikirim oleh PT Global,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal legalitas penyaluran tenaga kerja tersebut, perempuan itu mengaku tidak tahu-menahu. “Soal PT Global itu legal atau nggak, saya kurang tahu, yang lebih tahu suami saya. Tapi dia lagi keluar sekarang,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa calon PMI yang datang berasal dari berbagai daerah, utamanya dari Sukabumi dan Cianjur. Tujuan utama penempatan mereka adalah ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi,
Yang menjadi sorotan, bangunan tua tersebut tidak memiliki tanda-tanda sebagai kantor resmi atau lembaga penyalur tenaga kerja. Tidak ada papan nama, plang perusahaan, maupun aktivitas administratif yang lazim ditemukan di kantor resmi penyedia jasa penempatan PMI.
“Kalau ini legal, kenapa harus diam-diam di tempat yang seperti ini? Kenapa tidak di kantor resmi dengan fasilitas memadai?” tanya seorang aktivis perlindungan buruh migran yang mengetahui informasi tersebut.
Kekhawatiran masyarakat meningkat bahwa tempat tersebut bisa menjadi bagian dari sindikat perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman PMI. Minimnya pengawasan dari instansi terkait juga menambah kecurigaan akan praktik ilegal yang berpotensi menjerumuskan para calon pekerja migran ke dalam jebakan eksploitasi.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dan instansi penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah tegas dan investigasi lebih dalam terhadap keberadaan tempat transit tersebut, demi mencegah jatuhnya korban baru dalam praktik penempatan tenaga kerja ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Pak A” belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
(Hs/Pr)














