Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September 2025, Gubernur Jabar: Antrean Masih Panjang

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bandung– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 1 Juli. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, masa berlaku program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan diambil karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi terhadap program ini.

“Antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang. Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak,” ujar KDM, Jumat (27/6/2025).

Dalam program pemutihan ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain:

Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov Jabar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan program ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan denda.

Ka Biro Bekasi, Jawa Barat (Pera Nasional) : Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru