Suararakyat.info.Bandung– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 1 Juli. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, masa berlaku program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan diambil karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi terhadap program ini.
“Antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang. Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak,” ujar KDM, Jumat (27/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program pemutihan ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain:
Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Jabar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan program ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan denda.
Ka Biro Bekasi, Jawa Barat (Pera Nasional) : Haris Pranatha














