Pencemaran Sungai oleh Limbah PT.SIM, Tio Afrianda : Polda Riau Harus Tetapkan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing-cemaran Lingkungan sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM belum mendapatkan kepastian hukum siapa yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Koerdinator BM I K (Barisan Muda Intelektual Kuansing) Tio Afrianda, S.Hub, Int. Kamis,(20/06/2025).

Tio menyampaikan, permasalahan pencemaran Lingkungan Sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM tidak boleh lenyap begitu saja, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan ribuan ikan mati di Sungai Singingi

Hal Serupa Tidak boleh lagi terjadi kedepannya, setiap perusahan atau PKS (Pabrik Kelapasa Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi harus benar benar memperhatikan dampak lingkungannya sebelum beroperasi, tidak hanya limbahnya, tetapi juga filter penyaring udaranya. Apalagi seperti PT.SIM itu letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga dan terletak di atas bukit, ini harus menjadi perhatian serius kedepannya oleh DLH Kabupaten Kuantan Singingi, jangan Sampai setelah limbah timbul lagi bau busuk di udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Tio, saya mendapatkan informasi hasil Lab sample limbah yang di ambil DLH Kuansing hasilnya sudah keluar, untuk hasilnya, biar kita minta DLH Kuansing untuk segera rilis, agar benar benar terang hasil pencemaran yang di akibat oleh Limbah PT SIM ini.

Selanjutnya kita akan dorong Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum, dan segera menetapkan siapa yang harus menjadi tersangka. Kita ingin harus ada yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, dalam waktu dekat kita akan lampirkan juga hasil lab dalam laporan besok kepolda Riau sebagai alat bukti pelengkap laporan kita.

READ  Refleksi Akhir Tahun 2025: Pembangunan Bogor Melesat, Tapi Luka Mekanisme dan Moral ASN Terbelalak.

Dalam kasus pencemaran limbah oleh perusahaan, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada badan usaha itu sendiri, tetapi juga dapat melibatkan individu-individu tertentu dalam struktur perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pihak-Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban:

Badan Usaha (Korporasi): Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administratif jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Orang yang Memberi Perintah atau Bertindak sebagai Pemimpin: Individu yang memberikan perintah atau memimpin tindakan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.

Pengurus yang Berwenang Mewakili Perusahaan: Pengurus yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika mereka mengetahui dan membiarkan terjadinya pencemaran tanpa tindakan pencegahan yang memadai.

Nah sebelum limbah PT.SIM ini sampai ke sungai, pihak PT.SIM sebelumnya berbohong mengatakan tidak akan mengisi kolam, Karena belum bisa memenuhi standar 13-15 kolam penampungan, tapi ternyata fakta sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kuansing menemukan kolam sudah terisi limbah dan tingal 3-5 Cm dari permukaan sebelum melimpah.

Untuk itu tanggung jawab atas pencemaran limbah tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai entitas hukum, tetapi juga mencakup individu-individu dalam struktur perusahaan yang memiliki peran dalam terjadinya pencemaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, tutup Tio Afrianda.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM: Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Fitnah Personal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional

Berita Terbaru