Pencemaran Sungai oleh Limbah PT.SIM, Tio Afrianda : Polda Riau Harus Tetapkan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuansing-cemaran Lingkungan sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM belum mendapatkan kepastian hukum siapa yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Koerdinator BM I K (Barisan Muda Intelektual Kuansing) Tio Afrianda, S.Hub, Int. Kamis,(20/06/2025).

Tio menyampaikan, permasalahan pencemaran Lingkungan Sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM tidak boleh lenyap begitu saja, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan ribuan ikan mati di Sungai Singingi

Hal Serupa Tidak boleh lagi terjadi kedepannya, setiap perusahan atau PKS (Pabrik Kelapasa Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi harus benar benar memperhatikan dampak lingkungannya sebelum beroperasi, tidak hanya limbahnya, tetapi juga filter penyaring udaranya. Apalagi seperti PT.SIM itu letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga dan terletak di atas bukit, ini harus menjadi perhatian serius kedepannya oleh DLH Kabupaten Kuantan Singingi, jangan Sampai setelah limbah timbul lagi bau busuk di udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Tio, saya mendapatkan informasi hasil Lab sample limbah yang di ambil DLH Kuansing hasilnya sudah keluar, untuk hasilnya, biar kita minta DLH Kuansing untuk segera rilis, agar benar benar terang hasil pencemaran yang di akibat oleh Limbah PT SIM ini.

Selanjutnya kita akan dorong Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum, dan segera menetapkan siapa yang harus menjadi tersangka. Kita ingin harus ada yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, dalam waktu dekat kita akan lampirkan juga hasil lab dalam laporan besok kepolda Riau sebagai alat bukti pelengkap laporan kita.

READ  Antusiasme Tinggi Masyarakat terhadap Layanan Valet Ride Polda Jateng, 7 hari Angkut 2.036 Pemudik

Dalam kasus pencemaran limbah oleh perusahaan, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada badan usaha itu sendiri, tetapi juga dapat melibatkan individu-individu tertentu dalam struktur perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pihak-Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban:

Badan Usaha (Korporasi): Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administratif jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Orang yang Memberi Perintah atau Bertindak sebagai Pemimpin: Individu yang memberikan perintah atau memimpin tindakan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.

Pengurus yang Berwenang Mewakili Perusahaan: Pengurus yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika mereka mengetahui dan membiarkan terjadinya pencemaran tanpa tindakan pencegahan yang memadai.

Nah sebelum limbah PT.SIM ini sampai ke sungai, pihak PT.SIM sebelumnya berbohong mengatakan tidak akan mengisi kolam, Karena belum bisa memenuhi standar 13-15 kolam penampungan, tapi ternyata fakta sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kuansing menemukan kolam sudah terisi limbah dan tingal 3-5 Cm dari permukaan sebelum melimpah.

Untuk itu tanggung jawab atas pencemaran limbah tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai entitas hukum, tetapi juga mencakup individu-individu dalam struktur perusahaan yang memiliki peran dalam terjadinya pencemaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, tutup Tio Afrianda.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Berita Terbaru