BKHIT Kalbar Gagalkan Penyelundupan 173 Burung Liar di Pontianak

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarakyat.info Kalbar-upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Sebanyak 173 ekor burung, termasuk dua jenis yang tergolong satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat dalam sebuah operasi pengawasan rutin di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Senin (16/6/2025).

Burung-burung tersebut ditemukan terselubung dalam ruang gelap yang ditutup terpal di kapal KM Dharma, yang dijadwalkan berlayar menuju Semarang. Seluruh satwa tak dilengkapi dokumen karantina dan hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya.

Petugas kami menemukan 173 ekor burung disembunyikan secara licik di ruang kapal. Tidak ada dokumen karantina dan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya,” ujar Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar, dalam konferensi pers di Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, jenis burung yang diamankan terdiri dari: 88 ekor Kacer, 67 ekor Colibri, 10 ekor Murai, 8 ekor Cucak Hijau,dan dua di antaranya, yaitu Colibri dan Cucak Hijau, termasuk satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.

READ  Penyerahan Piagam Penghargaan oleh Kasenat CX: Apresiasi bagi Siswa Terbaik dan Berprestasi di Sekolah Strategis dan Bela Negara Bogor

Ini pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Praktik penyelundupan seperti ini bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi mengganggu ekosistem dan membawa penyakit lintas wilayah,” tegas Amdali.

Menurut BKHIT, modus penyelundupan melalui kapal penumpang atau barang menjadi tren baru yang terus diawasi ketat oleh petugas karantina dan aparat pelabuhan. Meski berkali-kali digagalkan, upaya serupa terus berulang dengan pola dan jalur yang beragam.

Untuk sementara, seluruh burung diamankan di fasilitas karantina dan dalam kondisi hidup. Selanjutnya, satwa tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat guna penanganan lanjutan, termasuk rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

BKHIT Kalbar juga menyerukan kerja sama masyarakat dan pelaku transportasi laut agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman satwa liar tanpa izin.

 

Sumber : Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar

(Jn//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB