KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak Kalimantan Barat –pengamat kepelabuhanan nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritisi keras dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dalam pembentukan Unit Receiving Delivery (URD) di wilayah Pelabuhan Pontianak. Menurutnya, keterlibatan langsung KSOP dalam pembentukan unit operasional seperti URD adalah bentuk penyimpangan wewenang dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi tata kelola pelabuhan.

KSOP tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan hukum membentuk URD secara langsung. Itu bukan domain mereka,” tegas Herman dalam wawancara pada Sabtu,(14/6/2025).

Herman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang secara tegas membatasi peran KSOP hanya sebagai regulator dan pengawas. Bukan sebagai pelaksana atau pembentuk unit pelayanan teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi yang memberi KSOP wewenang operasional semacam itu. Fungsi mereka hanya pengawasan dan pengaturan. Pembentukan URD adalah ranah badan usaha pelabuhan seperti PT Pelindo, yang memegang konsesi pengelolaan,” jelas Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penggunaan Fasilitas Pelabuhan, disebutkan secara spesifik bahwa otoritas pelabuhan hanya memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap kegiatan operasional, bukan menjadi pelaksana teknis atau pembentuk struktur layanan pelabuhan.

Pengamat yang juga mantan tenaga ahli regulasi pelabuhan ini mengingatkan bahwa bila KSOP tetap memaksakan diri ikut dalam pembentukan URD, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah pada konflik kepentingan, karena KSOP adalah regulator yang seharusnya netral dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan bisnis pelabuhan.

Jika ini dibiarkan, KSOP bisa jadi aktor dalam konflik tata kelola pelabuhan, menciptakan tumpang tindih fungsi, dan merusak kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem logistik nasional,” kata Herman.

READ  DPR Kota Sorong Bahas Kelangkaan Minyak Tanah, Distribusi Agen Jadi Sorotan

Peran BUP: URD Harus Dibentuk Oleh Operator Pelabuhan

Menurut Herman, Unit Receiving Delivery atau unit layanan bongkar muat adalah tanggung jawab teknis dan bisnis dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP), seperti PT Pelindo, sebagai pemegang hak konsesi pengelolaan pelabuhan. Termasuk di dalamnya kerja sama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau penyedia jasa terkait.

URD itu bagian dari sistem layanan. KSOP tidak punya kewenangan, apalagi legitimasi, untuk campur tangan dalam pembentukannya,” tandas Herman.

Herman mengimbau agar semua pihak di pelabuhan, baik regulator maupun operator, kembali pada jalur hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan tata kelola profesional adalah fondasi utama dalam membangun sistem logistik maritim yang efisien dan terpercaya.

Kalau semua lembaga menjalankan fungsinya sesuai porsi, konflik bisa dihindari. Jangan sampai karena ambisi atau intervensi tidak berdasar, justru merusak ekosistem pelayanan publik di pelabuhan,” pungkasnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar Jika KSOP Membentuk URD:

1. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 207: KSOP bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta kepatuhan regulasi, bukan membentuk unit usaha operasional

2. PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Pasal 50–53: Hanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang dapat melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan.

3. Permenhub Nomor 48 Tahun 2011

Menyatakan KSOP sebatas pemberi persetujuan dan pengawas penggunaan fasilitas pelabuhan, bukan pembentuk unit teknis.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP Pontianak dalam pembentukan URD harus segera dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur intervensi atau pengaturan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pelabuhan bukan ladang tarik-menarik kepentingan, tapi nadi logistik negara,” tutup Herman.

 

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kepelabuhanan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB