Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarya-Seumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (13 /6/ 2025).

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

READ  Diduga Ada Pungli di Pelabuhan Tembilahan: Tarif Parkir Roda Dua Rp 3.000, Penumpang Rp 5.000 Disorot Publik

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana

Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik

 

(Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru