Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarya-Seumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, (13 /6/ 2025).

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

READ  Lahan Sitaan Tim PKH di Inhil Diam-diam Dipanen: Tak Ada Pemberitaan, Diduga Ada Kepentingan Tersembunyi

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana

Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik

 

(Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Wapres Gibran Rakabuming Raka Disambut Tarian Budaya saat Kunjungan Kerja di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua

Berita Terbaru