Oknum Sekcam Diduga Lecehkan Wartawati, Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Pontianak Kalbar-Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wartawati berinisial R terjadi pada 15 April 2025 di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga merupakan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) setempat. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat oleh suami korban, Muhamad Muhazirien.

Laporan resmi diterima oleh Polda Kalbar dengan nomor registrasi STPP/194/V/2025/DIRESKRIMUM pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada media pada 7 Mei, Muhamad menyatakan bahwa dirinya telah menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku, namun justru mendapat respons yang dinilainya tidak pantas.(7/5/2025)

“Saya kecewa karena tidak ada niat baik dari oknum Sekcam tersebut,
Ia menegaskan bahwa kehormatan istrinya dan martabat keluarganya tidak bisa diremehkan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum Sekcam semestinya menjadi contoh dan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya.

“Perilaku tidak bermoral seperti itu tidak layak dimiliki oleh seorang ASN. Saya berharap pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan sanksi tegas. Moral keluarga kami tidak bisa diukur dengan jabatan atau materi,” tegas Muhamad.

Dengan adanya laporan ini, Muhamad berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, dan pelaku dapat diproses secara adil dan transparan.


Sumber : Suami Korban Muhamad
(Jn98)

READ  Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru