Suararakyat.info Pekanbaru – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong DPRD Provinsi Riau untuk kembali menggunakan hak inisiatif dalam mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat. Hal ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk melindungi dan memanfaatkan tanah warisan mereka.
Dorongan ini disampaikan melalui surat dari Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, pada Jumat sore, 2 Mei 2025. Pertemuan itu turut dihadiri pengurus LAMR lainnya.
LAMR menilai urgensi Perda ini meningkat karena perda sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan ketentuan baru dianggap bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Taufik menyatakan bahwa tanpa tanah ulayat, adat kehilangan tempatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LAMR mencontohkan keberhasilan Sumatera Barat yang telah mengesahkan Perda tanah ulayat untuk memperkuat kedudukan hukum adat dan menjaga identitas masyarakat adat.
LAMR berharap Perda serupa di Riau akan memperkuat budaya Melayu serta melindungi hak-hak masyarakat adat. Ketua DPRD Riau merespons positif dan akan menelusuri kembali jejak Perda tersebut.














