Dugaan Penipuan Rp60 Juta Modus Jual Beli Kambing, Lidik Krimsus RI Kawal Laporan ke Polres Kampar

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kampar, Riau-Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli hewan ternak kambing senilai Rp60 juta kembali mencuat setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan terduga pelaku ke Polres Kampar, Riau. Proses pelaporan ini turut dikawal oleh Tim Pendamping dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI).

Korban berinisial ER, seorang pelaku usaha ternak kambing dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, pada Rabu (26/03/2025). Dalam laporan tersebut, ER menyebut terduga pelaku berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun setelah dilakukan telaah awal oleh aparat penegak hukum, diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi penipuan berada di wilayah hukum Polres Kampar, bukan di bawah yurisdiksi Polsek Tandun. Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Tandun, korban akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kampar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 16 April 2025, korban ER yang didampingi oleh Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI, secara resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Satreskrim Unit I Polres Kampar.

Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Kepala Bidang Humas dan Media, Hendriansyah, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Lidik Krimsus RI akan terus hadir dalam memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan, khususnya dalam perkara hukum dan kriminal khusus.

READ  Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Tol Bakter Siapkan 6 Titik Rest Area untuk Pemberlakuan Delay System Mudik Lebaran 2025

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang telah cepat dan tanggap menerima serta memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan ini. Ini menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” ujar Hendriansyah.

Hendriansyah juga memastikan bahwa tim pemantau dari DPN, DPP Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI telah melihat langsung proses awal penanganan perkara di ruang Satreskrim Unit I Polres Kampar. Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian telah mengikuti tahapan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan adil. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kejahatan penipuan seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa praktik penipuan dengan modus jual beli hewan ternak bukanlah hal baru dan sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seadil-adilnya,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, laporan pengaduan korban ER masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Satreskrim Polres Kampar. Tim Lidik Krimsus RI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Sumber:Tim LIDIKKRIMSUMNEWS.COM

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:14 WIB

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Berita Terbaru

Berita Daerah

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:17 WIB