Dihina “Wartawan Bodrex”, Insan Pers Sukabumi Geram: Siap Seret Akun Medsos ke Meja Hukum

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info ||SUKABUMI – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menyebut wartawan yang mempermasalahkan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”.

Dalam postingan itu tertulis, “Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng.”

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers di Sukabumi. Mereka menilai ucapan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang wartawan di Sukabumi menyampaikan kekecewaannya atas unggahan tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah lanjutan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan itu, dan tentunya akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bila perlu, kami akan menempuh jalur hukum. Jelas ini merupakan pelecehan terhadap profesi kami,” ujarnya.(26/3/2026)

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat.

READ  Kasdam III/Siliwangi Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-80 TNI di TMP Cikutra Bandung

Sejumlah jurnalis juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, termasuk soal tiket masuk wisata, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

Dalam konteks hukum, tindakan yang dianggap merendahkan atau mencemarkan nama baik profesi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan penghinaan juga diatur dalam Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok atau profesi tertentu.

Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik yang berkembang. Namun demikian, mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Penulis : He/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru