SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Polemik dugaan pelanggaran operasional dan transparansi anggaran mencuat dari keberadaan dapur SPPG Hajarun Alam Berkah yang berlokasi di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Dapur yang disebut-sebut terafiliasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kini menjadi sorotan publik lantaran minimnya keterbukaan informasi serta dugaan ketidaksesuaian perizinan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa dapur tersebut menempati sebagian bangunan milik sebuah lembaga pendidikan, yakni Gedung Sekolah Insan Kamil. Penggunaan fasilitas pendidikan untuk kepentingan operasional dapur program negara ini pun menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait legalitas pemanfaatan gedung serta aspek perizinan lingkungan dan administrasi lainnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada Hj. Tri, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola SPPG Hajarun Alam Berkah, tidak membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik terkait adanya persoalan yang sengaja ditutupi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, beredar informasi bahwa pengelola merasa memiliki “backing” kuat di belakangnya, sehingga terkesan kebal terhadap pengawasan maupun kritik publik. Jika benar adanya, hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola program yang bersumber dari anggaran negara, di mana seharusnya prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Tidak hanya itu, dugaan benturan kepentingan juga mencuat, mengingat kepemilikan yayasan yang terlibat dalam operasional dapur disebut-sebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak mengetahui alur penggunaan anggaran, mekanisme distribusi, hingga standar operasional yang diterapkan dalam program tersebut.
Menanggapi polemik ini, pemerhati publik, Lambang Indra Setiawan, S.H., angkat bicara. Dalam keterangannya pada Rabu (18/3/2026), ia mendesak Kepala Badan Gizi Nasional melalui direktorat terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ini menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun pengelolaan anggaran, maka harus ada tindakan tegas, termasuk penutupan permanen,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat, seperti pemenuhan gizi, tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Hajarun Alam Berkah maupun instansi terkait di tingkat daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir pihak.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














