SUARARAKYAT.info | Sukabumi – Dugaan lemahnya pengawasan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kali ini, nasib miris menimpa belasan pekerja proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hingga hampir empat bulan sejak pekerjaan rampung, para pekerja mengaku belum menerima upah yang menjadi hak mereka.
Sedikitnya 12 orang pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku hanya bisa menunggu tanpa kepastian pembayaran. Padahal, pekerjaan peningkatan jalan yang mereka kerjakan telah selesai sejak beberapa bulan lalu.Rabu (11/3/2026)
Para pekerja mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, upah yang mereka harapkan sebagai imbalan atas tenaga dan waktu yang telah mereka curahkan justru belum juga dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah bekerja menyelesaikan proyek itu sampai selesai. Tapi sampai sekarang upah kami belum jelas kapan dibayarnya,” ungkap salah seorang pekerja kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut merupakan pekerjaan peningkatan ruas jalan Ruas Jalan Nyalindung–Muara yang berada di wilayah Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Sukabumi 2025.
Dalam papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan disebutkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp374.083.871,23 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV. Bintang Group sebagai pihak pelaksana.
Namun setelah proyek selesai, persoalan baru justru muncul. Para pekerja mengaku hingga saat ini belum menerima upah yang menjadi hak mereka.
Saat dikonfirmasi wartawan, pihak pemborong yang dikenal dengan nama Bah Nanud membantah jika para pekerja belum dibayar sama sekali. Ia mengklaim telah memberikan pembayaran sebagian kepada para pekerja, termasuk untuk pembelian material.
“Iya kalau soal belum dibayarkan itu tidak benar. Saya kan waktu itu sudah bayar setengahnya. Coba konfirmasi saja ke pengawasnya,” ujar Bah Nanud saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/3/2026).
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan para pekerja di lapangan yang menyebut hingga kini mereka belum menerima pembayaran sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pemborong.
Untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini, wartawan juga mencoba mengkonfirmasi pihak pengawas proyek. Namun pengawas proyek tersebut justru mengaku tidak mengetahui persoalan pembayaran upah para pekerja.
“Kalau soal itu saya kurang tahu. Coba saja tanya ke bagian keuangan, ke Pak J (inisial),” ujarnya singkat.
Perbedaan keterangan antara pihak pemborong, pengawas proyek, dan fakta di lapangan semakin menimbulkan tanda tanya besar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak transparan kepada publik terkait realisasi pembayaran dalam proyek tersebut.
Situasi ini sekaligus menimbulkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya diawasi secara ketat, termasuk memastikan bahwa hak para pekerja dipenuhi oleh pihak kontraktor. Jika upah pekerja saja tidak terjamin, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan proyek tersebut dijalankan.
Sejumlah pihak menilai, jika benar para pekerja belum menerima upah hingga berbulan-bulan setelah proyek selesai, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam sistem pengawasan proyek pemerintah.
Para pekerja pun berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi segera turun tangan dan memanggil pihak kontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini hak kami sebagai pekerja. Kami hanya menuntut upah dari hasil kerja kami sendiri,” ujar salah satu pekerja dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih menunggu kepastian pembayaran upah yang menjadi hak mereka. Sementara publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info















Parah