Dugaan “Uang Payung” Rp30 Juta per Alat, Ratusan Ekskavator Diduga Operasi PETI di Solok Selatan Pasca Terbitnya SK WPR

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Sumatera Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan publik. Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Rakyat (SK WPR) di sejumlah daerah di Sumatera Barat, masyarakat justru menilai aktivitas pertambangan ilegal semakin marak dan berlangsung secara terbuka.Sabtu (7/3/2026)

Sejumlah warga menduga kebijakan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai celah untuk menjalankan aktivitas penambangan secara masif, tanpa pengawasan yang memadai dari aparat maupun instansi terkait.

Sorotan terbaru datang dari wilayah Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di kawasan Jorong Sungai Kapung Baru, di mana aktivitas penambangan emas diduga berlangsung di sepanjang bantaran sungai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belasan Ekskavator di Satu Titik, Total Diduga Ratusan Unit

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari masyarakat setempat, sedikitnya belasan unit ekskavator terlihat beroperasi di satu titik lokasi penambangan di kawasan tersebut.

Namun, menurut keterangan terbaru dari warga yang menghubungi redaksi, jumlah alat berat yang beroperasi secara keseluruhan di wilayah tersebut diduga mencapai ratusan unit, tersebar di berbagai titik tambang di kawasan Solok Selatan.

“Kalau yang belasan unit itu hanya di satu lokasi saja. Kalau dihitung semua titik di wilayah ini, jumlahnya bisa mencapai ratusan ekskavator yang beroperasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka, bahkan di sepanjang aliran sungai yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi dari aktivitas pengerukan material secara besar-besaran.

Sungai Rusak dan Lingkungan Porak-Poranda

Warga mengaku sangat resah dengan kondisi lingkungan yang semakin rusak akibat aktivitas PETI tersebut. Aliran sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat pengerukan material secara terus-menerus menggunakan alat berat.

Selain menyebabkan pendangkalan sungai, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu longsor, banjir, serta pencemaran air yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

“Tanah di sepanjang bantaran sungai sudah rusak parah. Sungai menjadi keruh dan banyak bagian yang amblas karena dikeruk dengan excavator,” ujar warga lainnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain persoalan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan ilegal tersebut juga memunculkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Warga menduga bahan bakar untuk mengoperasikan alat berat didatangkan oleh pihak tertentu melalui jaringan distribusi yang tidak jelas dan disinyalir berasal dari pasokan BBM subsidi.

READ  Pakar Psikologi Anak Turun Tangan, Dugaan Kekerasan di Ponpes Jagakarsa Disorot Serius

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Muncul Dugaan Pungutan “Uang Payung”

Yang lebih mengejutkan, masyarakat juga menyebut adanya dugaan praktik pungutan “uang payung” terhadap para pelaku penambangan ilegal.

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga, setiap unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang disebut-sebut dikenakan pungutan sekitar Rp30 juta per unit yang diduga dipungut oleh oknum tertentu.

“Informasi yang beredar di masyarakat, setiap satu unit excavator diminta membayar sekitar tiga puluh juta rupiah sebagai uang payung,” ungkap sumber warga.

Jika dugaan tersebut benar adanya, maka praktik tersebut mengindikasikan adanya sistem perlindungan ilegal yang memungkinkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan penegakan hukum yang tegas.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Di tengah maraknya aktivitas tersebut, warga juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai pihak yang memungkinkan kegiatan penambangan ilegal tersebut berjalan lancar.

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebut adanya kemungkinan keterlibatan oknum dari unsur perangkat desa, aparat penegak hukum, hingga oknum wartawan setempat.

Namun hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas guna menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.

Warga juga berharap Kapolda Sumatera Barat dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap Kapolda Sumbar turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Kerusakan lingkungan sudah sangat jelas terlihat, tapi aktivitas ini masih terus berjalan,” ujar warga.

Masyarakat menilai bahwa tanpa pengawasan yang serius dan penindakan hukum yang konsisten, aktivitas PETI akan terus berulang dan semakin meluas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI serta dugaan pungutan uang payung tersebut.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Redaksi SUARARAKYAT.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penulis : Athia

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Kabupaten Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong Bersama
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514
Tudingan Terhadap Personel Pengamanan Gunung Botak Diminta Dibuktikan, Masyarakat Dorong Penegakan Hukum Berbasis Fakta
Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:17 WIB

9 Hari TMMD Ke-129 di Kampung Sesor, Pembangunan Melaju Pesat, Semangat Gotong Royong Kian Menguat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:04 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:55 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Kabupaten Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong Bersama

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:36 WIB

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:56 WIB

LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514

Berita Terbaru