SUARARAKYAT.info || Jombang — Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id di dalam kantor redaksi memantik gelombang kecaman keras dari tim kuasa hukum. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan marwah negara hukum.
Penasihat hukum media tersebut, Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, CMD, SPFW, CMDF, CJKJ, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan proses hukum akan ditempuh hingga tuntas tanpa kompromi terhadap pelaku.
“Ini bukan hanya soal luka fisik korban. Ini soal intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman terhadap demokrasi. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Donny dalam keterangan resminya, Rabu (24/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di ruang redaksi tersebut dinilai sebagai tindakan brutal dan mencederai prinsip negara hukum. Kantor media yang semestinya menjadi ruang kerja profesional justru menjadi lokasi kekerasan. Situasi ini memperlihatkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai kuasa hukum Cybertni.id, Donny menilai tindakan tersebut tidak bisa dipandang remeh. Ia menekankan bahwa segala bentuk premanisme, terlebih yang menyasar insan pers, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), Donny menyatakan kesiapan penuh untuk mengerahkan kekuatan hukum yang dimiliki organisasinya.
Ia mengungkapkan, sedikitnya 1.800 advokat dan paralegal yang tergabung dalam FERADI WPI di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses penyidikan hingga persidangan.
“Kami memiliki sumber daya hukum yang solid dan terorganisir. Jika diperlukan, 1.800 advokat dan paralegal siap bergerak. Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada yang kebal,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah ini, lanjutnya, bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan komitmen untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum juga mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang cepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa aman kepada insan pers.
Menurut Donny, tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan dalam KUHP hingga ketentuan pidana terkait upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Jika ada yang mencoba membungkam pers dengan kekerasan, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum. Kami akan kawal perkara ini sampai terang benderang,” tegasnya
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama komunitas jurnalis dan pegiat hukum. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja cepat dan objektif agar peristiwa serupa tidak terulang.
Insiden di kantor redaksi Cybertni.id ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Ketika ruang redaksi diserang, yang terancam bukan hanya seorang jurnalis, melainkan hak publik atas informasi.
Dengan deklarasi kesiapan 1.800 advokat dan paralegal untuk mengawal perkara ini, pesan yang hendak ditegaskan jelas: premanisme tidak boleh tumbuh di negeri hukum. Supremasi hukum harus berdiri tegak, dan keadilan tidak boleh tunduk pada intimidasi.
Penulis : Sukindar
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














