BRI KC Tembilahan Diduga Sarat Kejanggalan,Nasabah Protes Keras Lelang Aset: Rumah Saya Dilelang Sepihak Tanpa Penilaian Independen!

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Tembilahan — Proses lelang aset oleh Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tembilahan kembali memantik sorotan publik setelah seorang nasabah bernama Ali menyampaikan protes keras atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelelangan rumah dan tanah miliknya. Ia menegaskan bahwa aset tersebut dilelang secara sepihak tanpa penilaian independen, tanpa pemberitahuan resmi lengkap, dan tanpa melibatkan dirinya dalam penentuan harga limit, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keluarganya.Sabtu (6/12/2025)

Ali menjelaskan bahwa rumah dan tanah miliknya memiliki nilai pasar sekitar Rp700 juta, namun pihak bank justru menetapkan harga limit pelelangan hanya Rp300 juta angka yang menurutnya sangat jauh dari nilai wajar dan tidak pernah disepakati bersama.

“Saya tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dimintai persetujuan untuk menentukan harga limit. Tiba-tiba rumah saya dilelang begitu saja dengan nilai yang sangat rendah,” tegas Ali.kepada wartawan saat di wawancara

Ia juga mempertanyakan keputusan bank yang berani memberikan pinjaman Rp300 juta jika nilai agunan yang dijaminkan ternyata dianggap hanya setara dengan angka tersebut oleh pihak bank sendiri.

“Tidak mungkin bank mau memberi pinjaman 300 juta dengan agunan yang katanya juga 300 juta. Agunan pasti lebih tinggi dari pinjaman. Ini makin menunjukkan ada kejanggalan,” tambahnya.

Menurut keterangan Ali, proses lelang juga menimbulkan tanda tanya lain. Ia menyebut adanya informasi bahwa pemenang lelang membeli aset tersebut dengan harga Rp350 juta, sementara harga limit yang tertera hanya Rp300 juta.

“Kenapa ada selisih dan siapa yang diuntungkan dari selisih itu? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Ali menegaskan bahwa selama proses kredit macet, dirinya hanya menerima Surat Peringatan (SP) 1, tanpa ada SP 2 ataupun SP 3, yang lazimnya menjadi dasar bank sebelum melakukan tindakan penyitaan atau pelelangan.

“Saya hanya dapat SP 1. Setelah itu tidak ada surat apa pun. Tiba-tiba rumah saya dilelang. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” katanya.

Merasa dirugikan secara hukum maupun secara manusiawi, Ali menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan tetap menempati rumah tersebut sampai pihak BRI KC Tembilahan memberikan penjelasan resmi dan penyelesaian yang layak.

“Saya dan keluarga akan tetap tinggal di rumah yang secara sepihak dilelang tanpa sepengetahuan saya. Saya ingin BRI memberikan kejelasan yang pantas dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini mengundang perhatian warga setempat karena diduga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme lelang bank serta potensi praktik yang merugikan nasabah. Berbagai pihak meminta agar BRI KC Tembilahan membuka data penilaian independen, prosedur pelelangan, serta dasar hukum tindakan mereka secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI KC Tembilahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

READ  Tidak Ada Alasan Pemda Kabupaten Sukabumi Tidak Ada Buat menggaji Honorer R2, R3 Di Kabupaten Sukabumi, Ada Apa Dengan Pemda Kabupaten Sukabumi

Penulis : Syw

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Berlangsung Sistematis, PETI di Indragiri Hulu Produksi Emas Ratusan Gram per Hari, Muncul Dugaan Jaringan Terorganisir hingga Oknum Aparat
Pembangunan RSUD Sukalarang Mandek Sejak 2021, Warga Kecamatan Sukalarang Turun ke Jalan Desak Bupati Bertindak
Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya
LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:29 WIB

Diduga Berlangsung Sistematis, PETI di Indragiri Hulu Produksi Emas Ratusan Gram per Hari, Muncul Dugaan Jaringan Terorganisir hingga Oknum Aparat

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:25 WIB

Pembangunan RSUD Sukalarang Mandek Sejak 2021, Warga Kecamatan Sukalarang Turun ke Jalan Desak Bupati Bertindak

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:01 WIB

Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB