SUARARAKYAT.info||Tembilahan — Proses lelang aset oleh Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tembilahan kembali memantik sorotan publik setelah seorang nasabah bernama Ali menyampaikan protes keras atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelelangan rumah dan tanah miliknya. Ia menegaskan bahwa aset tersebut dilelang secara sepihak tanpa penilaian independen, tanpa pemberitahuan resmi lengkap, dan tanpa melibatkan dirinya dalam penentuan harga limit, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keluarganya.Sabtu (6/12/2025)
Ali menjelaskan bahwa rumah dan tanah miliknya memiliki nilai pasar sekitar Rp700 juta, namun pihak bank justru menetapkan harga limit pelelangan hanya Rp300 juta angka yang menurutnya sangat jauh dari nilai wajar dan tidak pernah disepakati bersama.
“Saya tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dimintai persetujuan untuk menentukan harga limit. Tiba-tiba rumah saya dilelang begitu saja dengan nilai yang sangat rendah,” tegas Ali.kepada wartawan saat di wawancara
Ia juga mempertanyakan keputusan bank yang berani memberikan pinjaman Rp300 juta jika nilai agunan yang dijaminkan ternyata dianggap hanya setara dengan angka tersebut oleh pihak bank sendiri.
“Tidak mungkin bank mau memberi pinjaman 300 juta dengan agunan yang katanya juga 300 juta. Agunan pasti lebih tinggi dari pinjaman. Ini makin menunjukkan ada kejanggalan,” tambahnya.
Menurut keterangan Ali, proses lelang juga menimbulkan tanda tanya lain. Ia menyebut adanya informasi bahwa pemenang lelang membeli aset tersebut dengan harga Rp350 juta, sementara harga limit yang tertera hanya Rp300 juta.
“Kenapa ada selisih dan siapa yang diuntungkan dari selisih itu? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa selama proses kredit macet, dirinya hanya menerima Surat Peringatan (SP) 1, tanpa ada SP 2 ataupun SP 3, yang lazimnya menjadi dasar bank sebelum melakukan tindakan penyitaan atau pelelangan.
“Saya hanya dapat SP 1. Setelah itu tidak ada surat apa pun. Tiba-tiba rumah saya dilelang. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” katanya.
Merasa dirugikan secara hukum maupun secara manusiawi, Ali menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan tetap menempati rumah tersebut sampai pihak BRI KC Tembilahan memberikan penjelasan resmi dan penyelesaian yang layak.
“Saya dan keluarga akan tetap tinggal di rumah yang secara sepihak dilelang tanpa sepengetahuan saya. Saya ingin BRI memberikan kejelasan yang pantas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini mengundang perhatian warga setempat karena diduga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme lelang bank serta potensi praktik yang merugikan nasabah. Berbagai pihak meminta agar BRI KC Tembilahan membuka data penilaian independen, prosedur pelelangan, serta dasar hukum tindakan mereka secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI KC Tembilahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Penulis : Syw
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














