Kota Sorong Papua Barat Daya — Dalam kegiatan Reses Tahap I Anggota DPR Otsus di Kota Sorong, Wakil Ketua III DPR Otsus, Robert Malaseme, menyampaikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), pengendalian minuman keras (miras), penanganan narkoba.
Dalam merespon hal ini, Robert Malaseme menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dalam masa reses tidak hanya ditampung, tetapi akan diperjuangkan secara kelembagaan, Rabu (25/2/2026).
Hasil reses tersebut akan disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan program prioritas pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa terdapat mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara sistematis, yakni melalui Musrenbang tingkat kelurahan dan distrik, pokok-pokok pikiran DPR, serta program kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, Seluruh usulan tersebut akan bermuara dalam forum Musrenbang sehingga dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menanggapi aspirasi terkait perlindungan hak Orang Asli Papua, DPR Otsus telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan OAP.
Perda ini diharapkan dapat segera direalisasikan sebelum masa jabatan DPR Otsus berakhir.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak Orang Asli Papua, termasuk masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah setempat.
Terkait persoalan minuman keras, telah diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras.
Regulasi ini menjadi salah satu prioritas karena miras dinilai sebagai persoalan serius yang berdampak terhadap ketertiban sosial dan masa depan generasi muda.
Dalam perda tersebut diatur bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.
Penjualan di luar tiga lokasi tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terkait peredaran narkoba, DPR Otsus akan melakukan koordinasi dan dialog bersama pihak kepolisian guna mempersempit jalur distribusi serta menekan peredarannya di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan anak-anak Papua.
DPR Otsus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi rakyat secara kelembagaan agar dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














