Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka dan 20,40 Gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| KEDIRI KOTA – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin,(12/1 2026).

 

Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Kediri Kota dalam jumpa persnya pada Jumat(20/2/2026) di Mako Jl.Brawijaya Kota Kediri mengungkapkan bahwa Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 20,40 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam laporan resminya menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Setono Pande.

 

Petugas melakukan penggerebekan pada Senin sore, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan  Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri.,” ujar AKP Endro

 

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu:
F W (23) thn, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Kampung Dalem.

 

Y.A.P (30) thn, seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara (TKP).

 

 

Kasat Narkoba menambahkan,”Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

READ  BP2MI Dukung Kerjasama dengan LBH CCI untuk Cegah Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Luar Negeri

5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20,40 gram,”terangnya

 

Barang bukti lainya yang di amankan adalah :  1 unit timbangan digital dan alat hisap (sekrop dari sedotan).

1 unit ponsel merek Vivo Y20s warna biru.

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AG 4414 ECE.

AKP Endro juga menegaskan,Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun,” Pungkas Kasat Narkoba AKP Endro

Pihak kepolisian Polres Kediri Kota kembali menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong
Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV
Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi
Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru
Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional
Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi TNI-Polri Bersama Kepala Distrik
Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2026 Panda PBD, 51 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:27 WIB

Tim Gabungan TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Atas Kapal Penumpang di Sorong

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:26 WIB

Perkuat Sinergitas, PT Pertamina EP Zona 14 Papua Field Kunjungan Kerja ke Kodaeral XIV

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Papua Barat Daya Dilanjutkan Ramah Tamah, Perkuat Soliditas Organisasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31 WIB

Prosesi Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolda PBD Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:59 WIB

Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 864/NN, Wujudkan Kesiapan Satuan yang Modern dan Profesional

Berita Terbaru