Kota Sorong Papua Barat Daya – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sorong menegaskan komitmennya dalam mengawasi pengelolaan layanan persampahan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Bangun Malamoi Indah (BMI), khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Kepala DLHK Kota Sorong, Corina Mansawan, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dengan PT Bangun Malamoi Indah sebagai perusahaan pengelola layanan persampahan di Kota Sorong, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kerja, termasuk kontrak kerja dan hak-hak karyawan, merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari dinas selalu berkoordinasi dengan pihak ketiga, PT Bangun Malamoi Indah. Manajemen perusahaan yang bertanggung jawab meng-cover kontrak dengan karyawan,” ujar Corina.
Menurutnya, kontrak kerja antara DLHK dan PT Bangun Malamoi Indah bersifat kerja sama kelembagaan, bukan hubungan langsung dengan para pekerja.
Meski demikian, DLHK tetap berperan melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam beberapa waktu terakhir, telah dilaksanakan sejumlah pertemuan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong untuk membahas dan merevisi sejumlah klausul kontrak kerja.
“Sudah ada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, dan beberapa kontrak telah direvisi sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Corina menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam apabila muncul persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja. DLHK akan terus berkolaborasi dengan PT Bangun Malamoi Indah dan Disnaker guna memastikan adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan PT Bangun Malamoi Indah dan Disnaker serta melakukan pengawasan Ke depan, kami juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja perusahaan dalam pengelolaan persampahan,” tambahnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, H. Pinardi, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa pertemuan antara manajemen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah telah membahas sejumlah tuntutan pekerja, dengan fokus utama pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Acuan pertama adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak kerja,” ujar Pinardi.
Ia menyampaikan bahwa salah satu tuntutan pekerja terkait pembayaran kompensasi untuk enam bulan pertama masa kerja telah dibahas dan disepakati bersama manajemen perusahaan.
“Tuntutan mengenai kompensasi enam bulan pertama sudah kita diskusikan dan telah disetujui. Pembayarannya dijadwalkan selesai pada hari Rabu,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kejelasan durasi kontrak kerja, Awalnya kontrak disepakati per enam bulan, namun pekerja mengusulkan perubahan menjadi satu tahun. Hal ini masih akan dibahas lebih lanjut melalui dialog antara perusahaan, serikat buruh, dan Disnaker sebagai mediator.
DLHK Kota Sorong berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang konstruktif guna menjamin kelancaran layanan persampahan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














