SUARARAKYAT.info|| DELISERDANG — Sengketa lahan yang menyeret Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 tidak lagi dapat dibaca sebagai konflik kepemilikan biasa. Rangkaian dokumen, peristiwa, dan keputusan hukum yang menyertainya justru membuka potret buram tata kelola pertanahan, administrasi kependudukan, serta penegakan hukum di Indonesia. Di dalamnya, terdapat dugaan penggunaan identitas ganda, gugatan yang diajukan di luar tenggat waktu hukum, hingga pembiaran aparat negara yang berlarut-larut.
Investigasi ini menelusuri jejak administratif sejak awal, memeriksa kronologi sengketa, dan mendengarkan langsung kesaksian Legiman Pranata, pemegang sertifikat sah SHM Nomor 655, yang selama lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang konflik hukum tanpa kepastian, Sabtu (7/2/2026).
Awal Mula SHM 477 dan Peralihan yang Menyimpan Kejanggalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh tim investigasi, SHM Nomor 477 tercatat mengalami peralihan kepemilikan pada 31 Desember 2008. Peralihan tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 54, yang dibuat oleh Notaris Nurlinda Simanjorang, SH.
Dalam akta tersebut, nama yang tercantum sebagai pembeli adalah Sihar Sitorus, dengan keterangan tahun lahir 1966 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 127117*******0002. Secara administratif, dokumen ini menjadi dasar kepemilikan SHM 477.
Namun, persoalan mulai mengemuka ketika empat tahun kemudian muncul dokumen lain yang menggunakan identitas berbeda, namun tetap mengklaim objek lahan yang sama.
Dua Identitas, Satu Lahan
Pada 30 April 2012, dibuat Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 25, yang mencantumkan nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, dengan tahun lahir 1968 serta NIK 3173**********04. Akta ini mengikat hubungan hukum atas lahan yang sama dengan SHM 477.
Perbedaan nama lengkap, perbedaan tahun lahir, serta perbedaan NIK ini seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem administrasi kependudukan dan pertanahan. Dua identitas yang secara hukum berbeda digunakan dalam transaksi dan penguasaan atas satu objek tanah yang sama.
Namun, hingga laporan ini disusun, tidak ditemukan adanya klarifikasi resmi dari instansi berwenang mengenai keabsahan dua identitas tersebut. Lebih jauh, perbedaan ini justru dijadikan dasar oleh pihak perusahaan untuk melakukan penimbunan dan penguasaan fisik lahan.
Langkah Legiman Pranata: Jalan Panjang Administrasi yang Sah
Di tengah potensi kekacauan administratif itu, Legiman Pranata justru menempuh jalur hukum yang terang dan resmi. Ia memperoleh tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tahun 1974, yang dibelinya secara sah pada 31 Januari 2000.
Tidak ada proses instan dalam perjalanan kepemilikannya. Legiman menjalani seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan negara:
Mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pertama kali pada 10 Mei 2012,
Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2006 hingga 2012 dengan nilai hampir Rp39 juta,
Mendaftarkan tanah ke BPN Deli Serdang pada 14 Juni 2012,
Membayar BPHTB dan PPh dengan total mencapai Rp204 juta pada 23 November 2012.
Seluruh proses tersebut diverifikasi oleh pejabat berwenang dan berujung pada terbitnya SHM Nomor 655 pada 26 Desember 2012, dengan luas 8.580 meter persegi. Sertifikat ini secara hukum merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah.
Plang Klaim: Awal Tekanan Psikologis dan Hukum
Ketenteraman hukum itu runtuh hanya dalam hitungan minggu. Pada 30 Januari 2013, sebuah plang klaim kepemilikan bertuliskan SHM 477 dipasang di atas lahan yang telah bersertifikat SHM 655.
Bagi Legiman, plang tersebut bukan sekadar simbol klaim, melainkan awal tekanan psikologis dan hukum yang panjang. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada BPN Deli Serdang, yang kemudian menggelar rapat klarifikasi pada 7 Mei 2013.
Hasil rapat tidak berhenti di tingkat kabupaten. BPN Deli Serdang melaporkannya ke Kanwil BPN Sumatera Utara, bahkan ke Deputi Penanganan Sengketa Pertanahan di Jakarta. Secara administratif, negara telah mengetahui adanya konflik klaim sejak 2013.
Gugatan yang Tidak Pernah Datang—Hingga Terlambat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN secara tegas mengatur tenggat 90 hari bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan.
Namun dalam kurun waktu tersebut, tidak pernah ada gugatan PTUN yang diajukan oleh pemegang SHM 477 terhadap terbitnya SHM 655. Secara hukum, hak menggugat seharusnya gugur.
Keanehan justru muncul pada 23 Juni 2017, ketika lahan SHM 655 diukur ulang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Legiman Pranata. Pengukuran ini kemudian dijadikan dasar pengajuan Gugatan PTUN Nomor 98/G/PTUN/XII/2017 empat tahun setelah rapat klarifikasi dan jauh melewati tenggat hukum.
Tekanan Sistemik yang Dialami Legiman
Sejak 2012 hingga 2024, Legiman mengaku hidup dalam tekanan hukum yang tidak berkesudahan. Laporannya keluar-masuk kepolisian, undangan rapat klarifikasi datang silih berganti, sementara akses terhadap perbankan tertutup karena status tanahnya dianggap “bersengketa”.
Hak tanggungan yang diajukan ditolak. Tanah yang seharusnya menjadi jaminan ekonomi justru berubah menjadi sumber beban.
Pada 2024–2025, Legiman mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan penggunaan NIK ganda ke kepolisian, Irwasda, Propam, hingga Mabes Polri. Namun menurut pengakuannya, hingga kini pihak terlapor tidak pernah dipanggil atau diperiksa, sementara dirinya terus dimintai klarifikasi.
Suara Legiman: Sertifikat Sah Tanpa Perlindungan
Kepada tim investigasi, Legiman Pranata menyampaikan kekecewaannya dengan nada getir.
“Saya taat aturan negara. Saya bayar pajak, saya urus sertifikat lewat BPN, semua resmi. Tapi justru saya yang terus dipanggil, ditekan, dan dibebani. Sementara orang yang diduga pakai dua identitas tidak pernah diperiksa,” katanya.
Menurutnya, perkara ini telah melampaui sengketa perdata.
“Kalau sertifikat yang dikeluarkan negara saja bisa dilemahkan oleh gugatan kedaluwarsa dan identitas ganda, lalu apa arti kepastian hukum? Ini bukan cuma soal tanah saya, tapi soal nasib siapa pun warga negara,” tegasnya.
Pertanyaan yang Menggantung di Ruang Publik
Kasus SHM 477 menyisakan pertanyaan mendasar: Bagaimana sistem kependudukan membiarkan dua NIK berbeda atas satu subjek hukum? Mengapa gugatan yang secara hukum telah kedaluwarsa tetap diproses? Di mana negara ketika sertifikat sah kehilangan daya lindung?
Sengketa ini menjadi potret nyata bagaimana hukum perdata, pidana, dan administrasi bisa kehilangan arah ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan. SHM 477 bukan sekadar konflik agraria, melainkan cermin rapuhnya negara hukum dalam menjamin keadilan dan kepastian bagi warganya sendiri.
Penulis : Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














