SUARARAKYAT.info|| Semarang- Kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin dan kejanggalan proses lelang tanah milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, resmi dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Polres Kendal. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik lelang agunan yang tidak transparan serta penguasaan aset warga sebelum proses hukum dinyatakan sah.rabu (21/1/2026)
Rubiyati, didampingi tim kuasa hukum dari Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, bersama jejaring organisasi Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), sebelumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penebangan liar pohon di atas tanah yang masih tercatat sebagai miliknya.
Kronologi Awal Sengketa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Rubiyati, objek perkara merupakan sebidang tanah seluas 2.659 meter persegi yang terletak di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dan tercatat atas namanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346. Tanah tersebut sebelumnya dijadikan agunan pinjaman di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.
Pada 26 Agustus 2025, pihak BPR EMAS melakukan proses lelang terhadap tanah agunan tersebut. Namun, Rubiyati mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang sebagaimana mestinya. Ia baru menerima surat pemberitahuan hasil lelang pada 25 September 2025, itupun tanpa mencantumkan identitas pemenang lelang.
Dua hari kemudian, tepatnya 27 September 2025, Rubiyati menerima dua dokumen sekaligus dalam satu amplop, yakni surat pemberitahuan hasil lelang dan surat pelunasan pinjaman yang bertanggal 28 Agustus 2025.
Keanehan muncul ketika seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pemenang lelang, telah lebih dahulu melakukan penebangan pohon di atas lahan tersebut sejak 3 hingga 7 September 2025, jauh sebelum risalah lelang diterbitkan pada 17 September 2025.
Tak berhenti di situ, penebangan kembali dilakukan pada 31 Oktober 2025, saat M datang ke lokasi dengan membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya. Tindakan tersebut memicu keberatan keras dari Rubiyati, karena menurutnya proses pengalihan hak masih menyisakan banyak kejanggalan dan belum memiliki dasar hukum yang sah saat penebangan pertama dilakukan.
“Saya tidak pernah memberi izin penebangan. Saya merasa dirugikan karena pohon-pohon di lahan saya ditebang sebelum proses lelang selesai dan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Rubiyati.
Ia menduga kuat adanya permainan dalam proses lelang dan penguasaan tanah, yang berujung pada kerugian materiil dan hilangnya hak atas aset milikny
Tim kuasa hukum Rubiyati dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Mereka juga didukung oleh awak media yang turut mengawal proses hukum sejak tahap pelaporan.
Sukindar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku mengandung unsur pidana.
“Kami menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pencurian, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penebangan dilakukan tanpa izin pemilik sah, bahkan sebelum risalah lelang diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan kerugian ekonomi akibat harga lelang yang dinilai jauh di bawah nilai pasar.
“Nilai pasar tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dilelang hanya sekitar Rp255 juta, padahal sisa kewajiban klien kami hanya sekitar Rp229 juta. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik yang merugikan debitur,” tambahnya.
Sukindar menyampaikan bahwa laporan tersebut kini resmi dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Kendal. Perkara ini tercatat dengan Laporan Reskrim Nomor: R/LI/18/1/2026/Reskrim tertanggal 3 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penipuan.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/1/2026/Reskrim Polres Kendal, dengan penyelidik Ipda M. Abdul Aziz, SH.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban, Ibu Rubiyati,” ujar Sukindar.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga mencerminkan lemahnya transparansi dalam proses lelang agunan, yang berpotensi merugikan masyarakat kecil dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro.
FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang dan pengalihan aset.
Tim kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil. Namun, jika tidak ada langkah konkret, mereka menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Skd
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














