Kota Sorong Papua Barat Daya – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Sorong. Penyerahan DPA tersebut berlangsung di Gedung L.J, Kota Sorong, Jumat (9/1/2026).
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh program prioritas Pemerintah Kota Sorong harus segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Ia menyebutkan, DPA merupakan dokumen awal sekaligus dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah.
“DPA adalah pedoman kerja. Tidak boleh ada penundaan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan,” tegas Wali Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia secara khusus meminta seluruh SKPD, terutama yang menangani kegiatan fisik, untuk segera bergerak setelah menerima DPA. Menurutnya, pelaksanaan program yang menumpuk di akhir tahun berisiko menyebabkan keterlambatan dan menyisakan pekerjaan yang tidak tuntas.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran sebelumnya, Pemerintah Kota Sorong mampu mencapai penyerapan anggaran sebesar 78 persen, dan pada tahun berjalan telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut, kata dia, harus terus dipertahankan dengan memastikan seluruh program dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan.
“Penyerapan anggaran yang baik harus diiringi dengan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan agar seluruh program yang tertuang dalam DPA benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Anggaran yang tersedia, baik dalam jumlah besar maupun kecil, harus dimaksimalkan manfaatnya selama masa pelaksanaan anggaran 12 bulan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, DPA diserahkan kepada perwakilan sembilan SKPD, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Cipta Karya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan, serta Distrik Sorong Utara.
Sementara itu, penyaluran DPA kepada SKPD lainnya akan dilakukan secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Kegiatan penyerahan DPA ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, para asisten, staf ahli Wali Kota, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Penulis : Leonardo
Editor : Fredo
Sumber Berita: SuaraRakyat.info














