SUARARAKYAT.info||Cianjur Selatan — Dugaan manipulasi pendapatan karcis di kawasan wisata Pantai Cemara, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menuai kontroversi serius dan sorotan tajam dari salah satu investor yang terlibat dalam pengelolaan wisata tersebut.
Investor yang enggan disebutkan identitas aslinya dan disamarkan dengan inisial GG, mengaku merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam pembagian hasil pendapatan karcis pengunjung.
Permasalahan mencuat terkait pembagian hasil penjualan karcis masuk sebesar Rp2.000 per orang, di mana menurut pengakuan GG, terdapat sekitar 23 gepok karcis yang tidak pernah diserahkan kepadanya sebagai investor. Padahal, karcis tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, GG mengungkapkan bahwa saat ia mengonfirmasi persoalan tersebut kepada petugas parkir di lokasi wisata, petugas menyebutkan bahwa dana dari karcis tersebut digunakan untuk kepentingan desa, termasuk kegiatan atau acara desa. Namun, ketika GG mencoba mengklarifikasi langsung ke pihak Pemerintah Desa Kertajadi, jawaban yang diterima justru berbeda.
“Dari desa saya malah diarahkan untuk menanyakan ke pihak Pokdarwis. Jadi ini seperti saling lempar bola dan lempar tanggung jawab,” ungkap GG dengan nada kecewa.(6/1/2026)
GG menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan resmi antara dirinya sebagai investor dengan BUMDes Desa Kertajadi terkait kemitraan pengelolaan karcis dan tata kelola keuangan wisata Pantai Cemara. Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan dan berujung nihil hasil bagi pihak investor.dan pihak BUMDes sendiri diambil alih langsung oleh pemerintah Desa (pemdes)
“Saya masuk sebagai mitra, bukan donatur. Tapi kenyataannya, saya tidak pernah mendapatkan kejelasan soal pemasukan karcis. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurut GG, ketidakjelasan ini bukan hanya merugikan dirinya secara materi, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme pengelolaan wisata desa yang seharusnya melibatkan investor secara terbuka dan akuntabel.
Di sisi lain, pengunjung Pantai Cemara disebut terus dimintai uang parkir dan karcis masuk, namun pengelolaan keuangan dari pungutan tersebut justru tidak jelas alurnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan praktik manipulasi pendapatan dan penyalahgunaan kewenangan.
GG menilai, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian tegas, maka akan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, baik antara pengelola, investor, maupun masyarakat.
“Kalau tidak dikelola dengan baik dan transparan, ini bisa jadi bom waktu. Pro kontra akan terus muncul dan citra wisata desa akan rusak,” ujarnya.
Atas dasar itu, GG secara terbuka memohon perhatian dan tindakan tegas dari dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ia juga secara khusus menyampaikan harapannya kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), agar turun tangan mengawasi dan mengevaluasi tata kelola keuangan wisata desa.
“Wisata desa seharusnya menjadi contoh pengelolaan yang bersih dan berpihak pada semua pihak, bukan malah menimbulkan konflik dan ketidakadilan,” kata GG.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kertajadi yang disebut-sebut dalam pengelolaan karcis tersebut belum memberikan keterangan resmi. Meski demikian, temuan dan pengakuan dari investor ini menjadi penegasan pentingnya peran aktif pemerintah dalam memastikan pengelolaan keuangan wisata yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, baik untuk masyarakat maupun investor.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa tanpa pengawasan yang jelas, wisata desa berpotensi berubah dari sumber kesejahteraan bersama menjadi lahan konflik dan dugaan penyimpangan keuangan.
Penulis : Agus K
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














