SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Langkah hukum yang ditempuh Paman Aldy Boom dalam melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyerangan terhadap profesi jurnalis mendapat dukungan penuh dari jajaran Para Raja Sukabumi–Palabuhanratu.
Dukungan tersebut datang langsung dari pimpinan tertinggi Maharaja48 yang secara tegas memerintahkan pengawalan dan pendampingan hukum secara menyeluruh hingga proses hukum berjalan tuntas.Kamis (25/12/2025)
Paman Aldy Boom diketahui merupakan salah satu bagian dari tim Para Raja Kabupaten Sukabumi. Pelaporan ini dinilai sebagai langkah terukur dan konstitusional dalam menjaga kehormatan pribadi sekaligus marwah profesi jurnalis yang dinilai telah dicabik-cabik secara terbuka oleh salah satu oknum wartawan melalui pernyataan dan pesan suara (voice note) yang beredar di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pelaporan tersebut, tampak sejumlah tokoh Para Raja dari wilayah Palabuhanratu dan Cikidang hadir dan mendominasi pengawalan. Kehadiran mereka menjadi simbol soliditas dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Umum Maharaja48 dengan tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawal kasus ini dari awal hingga akhir. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi maupun upaya pengaburan hukum, serta memastikan setiap tahapan berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pendampingan hukum, LBH Pararaja Sukabumi menunjuk Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H. sebagai kuasa hukum yang akan mengawal langkah hukum Paman Aldy Boom. Penunjukan ini bertujuan memastikan seluruh proses hukum ke depan berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam keterangannya, Efri Darlin M. Dachi menjelaskan bahwa dugaan ancaman dan pencemaran melalui pesan suara dapat dijerat dengan kombinasi Pasal 27 jo. Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut sangat bergantung pada unsur-unsur hukum yang terkandung dalam voice note, seperti adanya niat, bentuk ancaman, unsur menakut-nakuti, serta dampak psikologis maupun sosial yang ditimbulkan terhadap korban.
“Setiap peristiwa hukum harus diuji secara objektif. Jika unsur ancaman dan pencemaran terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan hingga ke meja hijau,” tegas Efri.
Dukungan moral juga terus mengalir dari rekan-rekan Pararaja Sukabumi, Palabuhanratu, dan Cikidang. Salah satu perwakilan, Rudini, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap siaga mengawal perkembangan laporan hingga terbitnya dakwaan dan adanya kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Kami menunggu dan mengawal proses ini sampai tuntas, sesuai arahan pimpinan yang telah menjadi atensi serius,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bung Danis, selaku Ketua Pararaja Sukabumi, menegaskan bahwa Pararaja merupakan bagian dari keluarga besar Maharaja48 yang menjunjung tinggi nilai kedamaian, persatuan, dan kondusivitas bangsa.
“Kami adalah kumpulan yang cinta kedamaian. Namun kami juga tidak akan segan menindak dan melaporkan setiap ketimpangan yang berpotensi memecah belah persatuan dan merugikan masyarakat luas. Selama itu demi kepentingan umum, kami siap menjadi garda terdepan,” tegas Bung Danis.
Ia juga menambahkan bahwa para ponggawa Pararaja seperti Dion, Dara, Kenzo, dan Omon Udon akan tetap bergerak sesuai garis komando pimpinan, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika sosial.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berekspresi, termasuk dalam dunia jurnalistik, harus tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan tanggung jawab moral, demi menjaga kehormatan individu serta ketertiban masyarakat secara luas.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














