Kota Sorong Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025, yang Laksanakan di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (17/12/2025).
Rapat paripurna ini untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, dan persetujuan Rancangan Peraturan DPRP, serta pembahasan dan penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRP PBD, permintaan persetujuan, hingga penetapan Raperda Non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPR PBD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Momentum ini menjadi sejarah penting bagi Papua Barat Daya, di mana DPR PBD dan Pemerintah Daerah bersatu dengan komitmen dan tekad yang kuat untuk memajukan daerah melalui persetujuan sejumlah Raperda Non-APBD,” ujar Gubernur Elisa Kambu.
Ia menegaskan bahwa Raperda yang telah disepakati merupakan bentuk komitmen bersama dalam menata arah pembangunan daerah ke depan. Atas nama pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR PBD atas kerja keras dan dedikasi dalam menghadirkan enam Raperda strategis.
“Perjuangan membangun Papua Barat Daya membutuhkan komitmen dan kolaborasi berkelanjutan. Jika DPR dan Pemerintah Daerah berjalan seiring, berbagai tantangan dapat kita hadapi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP PBD sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna, Fredrik F. A. Marlisa, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan Raperda merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi tanggung jawab dan nilai kebersamaan.
Menurut Fredrik, penetapan Propemperda Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 memiliki makna strategis sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
“Propemperda menjadi wujud komitmen DPR PBD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat fungsi legislasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPR PBD juga menetapkan Rancangan Peraturan Daera Provinsi Papua Barat Daya tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang dinilai fundamental untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, serta marwah kelembagaan DPR sebagai wakil rakyat.
“Penetapan regulasi ini menegaskan komitmen DPR Papua Barat Daya untuk membangun lembaga perwakilan yang berintegritas, berwibawa, dan kredibel,” tambah Fredrik.
Sebelumnya, DPR PBD telah melaksanakan pembahasan tingkat I terhadap Sebelas Raperda Non-APBD serta dua Rancangan Peraturan DPR Provinsi, yang difasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada 27–28 November 2025 di Jakarta.
Adapun Sebelas Raperda Non-APBD yang disetujui meliputi.
1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN 2024; PELAKSANAAN
3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2025-2045;
4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2025-2030;
5. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2026;
6. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
7. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG HARI JADI PROVINSI PAPUA BARAT DAYA;
8. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG BARANG MILIK DAERAH;
9. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PAPUA;
10. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS;
11. RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DAYA.
DPR PBD bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum, kelembagaan pemerintahan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.














