SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI— Gelombang keberatan muncul dari sejumlah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kecamatan Jampangtengah setelah beredar surat undangan resmi dengan kop Persatuan ASN PPPK Kecamatan Jampangtengah yang menginstruksikan kehadiran seluruh PPPK dalam acara silaturahmi pada (2/12/2025) di SD Negeri Jampangtengah.

Dalam undangan tersebut tidak tercantum secara eksplisit adanya pungutan biaya. Namun, sejumlah peserta menuturkan bahwa panitia kegiatan mematok iuran wajib sebesar Rp100 ribu bagi ASN PPPK yang hadir, dan Rp180 ribu bagi yang tidak hadir (Beredar dalam chat whatsapp). Praktik tersebut dinilai tidak etis dan mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli), apalagi kegiatan mengatasnamakan organisasi profesi ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai PPPK merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Ini dinilai sangat tidak etis. Yang hadir harus membayar Rp100 ribu dan yang tidak hadir Rp180 ribu. Ini membebani dan tidak ada transparansi,” ujar salah satu PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Surat undangan yang beredar ditandatangani oleh pengurus PPPK Kecamatan Jampangtengah, lengkap dengan tanda tangan tiga pejabat internal: Ketua 1 Iwan Setiawan, S.Pd.I, Ketua 2 Hilman Hidayat, S.Pd, dan Sekretaris Encep Maulana, S.Pd.
Meski demikian, pungutan yang dilakuka dalam rangkaian kegiatan di tingkat kecamatan ini diduga tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak disampaikan dalam undangan resmi. Hal inilah yang memicu kecurigaan dan protes dari kalangan PPPK.
Di tempat terpisah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jampangtengah, Lia Rohmalia, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil pertemuan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia menyampaikan bahwa pihaknya bahkan tidak menerima tembusan hasil rapat.
“Karena saya tidak menghadiri kumpulannya dan kebetulan di sekolah saya definitif tidak ada P3K, jadi belum ada info hal tersebut. Yang menghadiri kumpulannya hanya pengawas kalau tidak salah. Coba nanti saya tanyakan,” ucapnya dalam pesan tertulis.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tembusan hasil musyawarah dari panitia kepada K3S.
“Allhamdulillah belum ada tembusannya ke K3S hasil rapat tersebut. Kalau izinnya mah ada, cuma saya tidak sempat hadir,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasi dengan baik, termasuk soal pungutan yang ditetapkan sepihak.
Pihak narasumber dari salah satu PPPK menyayangkan tindakan pengurus yang menetapkan biaya tanpa persetujuan bersama. Mereka menilai bahwa kegiatan silaturahmi seharusnya bersifat sukarela dan bukan menjadi ajang pembebanan finansial, apalagi diwajibkan dengan besaran berbeda bagi yang hadir dan tidak hadir.
Pihak PPPK yang merasa dirugikan mendorong agar instansi terkait, termasuk pengawas kecamatan maupun dinas pendidikan kabupaten, melakukan evaluasi dan klarifikasi atas dugaan pungli ini. Mereka mengingatkan bahwa pungutan yang tidak memiliki dasar regulasi dan persetujuan bersama bisa termasuk kategori pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus PPPK Kecamatan Jampangtengah yang menandatangani surat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan biaya Rp100 ribu dan Rp180 ribu tersebut.
Kasus dugaan pungutan liar dalam kegiatan internal aparatur negara merupakan isu sensitif yang perlu ditangani secara transparan. Kegiatan yang mengatasnamakan organisasi profesi ASN semestinya dilakukan dengan prinsip kejujuran, sukarela, serta tidak menimbulkan beban atau tekanan kepada anggotanya.Dinas pendidikan kabupaten sukabumi dan Inspektorat segera turun tangan agar tidak terjadi lagi di kecamatan berikutnya
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














