Klarifikasi BRI Cabang Tembilahan Tegaskan Proses Lelang Agunan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Tembilahan-Terkait pemberitaan mengenai Kantor Cabang BRI Tembilahan, kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status macet.

2. BRI telah melaksanakan proses lelang agunan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta telah melakukan komunikasi dengan debitur sejak tahun 2018. Seluruh tahapan lelang agunan dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses publik sesuai mekanisme yang ditetapkan.

3. Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking secara konsisten.

Tertanda: Rd. Moh. Ali Jaya Lesmana
Pemimpin Cabang BRI Tembilahan

READ  LBH CCI Kabupaten Inhil Dampingi Nayan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tembilahan, Kamis (04/12/2025) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Syw

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Berlangsung Sistematis, PETI di Indragiri Hulu Produksi Emas Ratusan Gram per Hari, Muncul Dugaan Jaringan Terorganisir hingga Oknum Aparat
Pembangunan RSUD Sukalarang Mandek Sejak 2021, Warga Kecamatan Sukalarang Turun ke Jalan Desak Bupati Bertindak
Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya
LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:29 WIB

Diduga Berlangsung Sistematis, PETI di Indragiri Hulu Produksi Emas Ratusan Gram per Hari, Muncul Dugaan Jaringan Terorganisir hingga Oknum Aparat

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:25 WIB

Pembangunan RSUD Sukalarang Mandek Sejak 2021, Warga Kecamatan Sukalarang Turun ke Jalan Desak Bupati Bertindak

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:01 WIB

Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Berita Terbaru

TNI

Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:38 WIB