banner 728x90

Aktivitas PETI Kembali Marak di Pintu Gobang Kari, Komitmen Kapolres Kuansing di Pertanyaan.

  • Bagikan

Suararakyat.info.Kuantan Singingi-Aktivitas Peti Masuk dari jalan Pintu Gobang Kari kecamatan kuantan tengah siang malam masih saja beroperasi seakan kebal hukum tanpa efek jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) khususnya wilayah Pintu Gobang Kari kecamatan kuantan tengah.

Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan peti ini sedang berlangsung berlokasi di Pintu Gobang Kari, Selasa (10/06/2025). Masuk saja pak dari pintu Gobang kari, sangat banyak aktifitas di dalamnya, memang beberapa lokasi dan beberapa pemiliknya, namun salah satunya bos Skala besar diduga berisial Ilham dan heri.

“Saat Media turun langsung ke lokasi penambangan pada Selasa Pukul 10 : 00 WIB. melihat banyak peti Sedang beroperasi, banyak unit dompeng di lokasi tersebut dan para pekerja sedang sibuk mendompeng.

“Bagaimana penindakan yang telah di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membakar banyak rakit dan juga telah menangkap para pekerja tambang ilegal sebelumnya dan mengapa masih saja aktifitas Peti beroperasi kembali besoknya itu.

“Informasi yang kita peroleh ada banyak nama pemilik Peti yang beroperasi di kawasan lokasi tersebut dan berjarak berdekatan. Salah satunya heri dan Ilham diduga bos skala besar.

Tim Media juga sempat mewawancarai masyarakat di Pintu Gobang Kari mengatakan resah akibat aktivitas Peti di Kari apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap padahal aktivitas Peti ini sudah berulang kali di tindak Aparat Penegak Hukum (APH) tapi seperti tidak jerah,” ujar masyarakat yang tak ingin di sebut nama.

“Sambung narasumber mengatakan berharap Kapolda Riau, sapu bersih aktivitas PETI di Kuantan Sengingi ini, dan Perintahkan Kapolres Bertindak cepat”.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

(ANDIKA)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *