Aktivitas PETI Kembali Marak di Pintu Gobang Kari, Komitmen Kapolres Kuansing di Pertanyaan.

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuantan Singingi-Aktivitas Peti Masuk dari jalan Pintu Gobang Kari kecamatan kuantan tengah siang malam masih saja beroperasi seakan kebal hukum tanpa efek jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) khususnya wilayah Pintu Gobang Kari kecamatan kuantan tengah.

Tim Media mendapat laporan dari masyarakat setempat, dia mengatakan peti ini sedang berlangsung berlokasi di Pintu Gobang Kari, Selasa (10/06/2025). Masuk saja pak dari pintu Gobang kari, sangat banyak aktifitas di dalamnya, memang beberapa lokasi dan beberapa pemiliknya, namun salah satunya bos Skala besar diduga berisial Ilham dan heri.

“Saat Media turun langsung ke lokasi penambangan pada Selasa Pukul 10 : 00 WIB. melihat banyak peti Sedang beroperasi, banyak unit dompeng di lokasi tersebut dan para pekerja sedang sibuk mendompeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana penindakan yang telah di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membakar banyak rakit dan juga telah menangkap para pekerja tambang ilegal sebelumnya dan mengapa masih saja aktifitas Peti beroperasi kembali besoknya itu.

READ  Negara Absen di Sungai Melawi: Tambang Emas Ilegal Mengganas, APH Diduga Tutup Mata

“Informasi yang kita peroleh ada banyak nama pemilik Peti yang beroperasi di kawasan lokasi tersebut dan berjarak berdekatan. Salah satunya heri dan Ilham diduga bos skala besar.

Tim Media juga sempat mewawancarai masyarakat di Pintu Gobang Kari mengatakan resah akibat aktivitas Peti di Kari apalagi para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap padahal aktivitas Peti ini sudah berulang kali di tindak Aparat Penegak Hukum (APH) tapi seperti tidak jerah,” ujar masyarakat yang tak ingin di sebut nama.

“Sambung narasumber mengatakan berharap Kapolda Riau, sapu bersih aktivitas PETI di Kuantan Sengingi ini, dan Perintahkan Kapolres Bertindak cepat”.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

(ANDIKA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seni Menjadi Suara Kemanusiaan, Pertunjukan Peduli Sumatera Digelar di Taman Motuyoko Perawang
Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan
Diresmikan Bupati, Pendopo PKMJ Bengkalis Jadi Rumah Kebudayaan Jawa di Negeri Junjungan
Klarifikasi Berbeda Versi: Ali Tegaskan Rombongan BRI Intimidasi untuk Keluar dari Rumah
Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda
BRI Cabang Tembilahan Diduga Intimidasi Pemilik Rumah Nasabah Mengunakan Jasa Petinggi Organisasi Pers
PBD Mantapkan Diri sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Timur Indonesia Lewat Investment Year 2025
Indra: Sesalkan Bupati Inhil Berdoa Saat Sumatra Berduka Dispora Gelar Hiburan Hamburkan Biaya  
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:19 WIB

Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:49 WIB

Diresmikan Bupati, Pendopo PKMJ Bengkalis Jadi Rumah Kebudayaan Jawa di Negeri Junjungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:49 WIB

Klarifikasi Berbeda Versi: Ali Tegaskan Rombongan BRI Intimidasi untuk Keluar dari Rumah

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:41 WIB

Profesionalisme TNI AL: KRI Panah-626 Evakuasi 51 Penumpang KM Cantika Lestari 9C yang Kandas di Teluk Weda

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:07 WIB

BRI Cabang Tembilahan Diduga Intimidasi Pemilik Rumah Nasabah Mengunakan Jasa Petinggi Organisasi Pers

Berita Terbaru