SUARARAKYAT.info|| JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, tertib, dan berkeadilan. Menurutnya, desa adalah ruang hidup utama masyarakat tempat interaksi sosial terjadi setiap hari sehingga kualitas pemahaman hukum warga desa akan sangat menentukan harmonisasi kehidupan berbangsa.kamis (27/11/2025)
Yandri menuturkan, kesadaran hukum bukan sekadar kemampuan memahami aturan, tetapi juga kemampuan mempraktikkan nilai-nilai kepatuhan, keadilan, serta tanggung jawab sosial. Dengan masyarakat desa yang memiliki literasi hukum yang baik, potensi konflik sosial dapat ditekan secara signifikan, begitu pula penyimpangan administratif dan pelanggaran yang sering muncul akibat minimnya pengetahuan mengenai prosedur dan hak-hak hukum.
Untuk mewujudkan kondisi tersebut, Kemendes PDTT mendorong penguatan kesadaran hukum melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah peningkatan literasi hukum secara menyeluruh bagi warga desa. Program ini mencakup penyuluhan reguler, pelatihan aparatur desa, dan penyediaan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan edukasi, media digital desa, hingga kelas-kelas sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, BPD, serta pendamping desa.
Selain itu, Yandri menekankan pentingnya sosialisasi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat seremonial atau insidental. Ia menilai bahwa konsistensi dalam memberikan edukasi hukum akan membentuk karakter kolektif masyarakat desa yang lebih patuh aturan serta memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pembangunan desa.
Penguatan kesadaran hukum juga menyentuh aspek pencegahan. Dengan menangani persoalan hukum sejak dini di tingkat desa, potensi permasalahan besar dapat diminimalisir. Yandri mencontohkan, banyak sengketa tanah, konflik antarwarga, maupun masalah administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat apabila aparat desa dan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai.
Mendes Yandri berharap seluruh pemangku kepentingan di desa—mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, lembaga adat, hingga komunitas warga dapat berkolaborasi untuk membangun budaya hukum yang kuat. Budaya inilah yang kelak menjadi fondasi terciptanya Indonesia yang damai, tertib, dan berpihak pada keadilan.
“Kita ingin desa bukan hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kuat dalam kesadaran hukumnya. Karena dari desa yang taat hukum, akan lahir bangsa yang damai,” tegas Yandri.
Dengan komitmen tersebut, Kemendes PDTT menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada fisik dan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan mental hukum masyarakat, sehingga desa menjadi ruang yang aman, harmonis, dan mampu menopang kehidupan demokrasi Indonesia secara menyeluruh.
(SR)














