SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Pemerintah terus mematangkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, khususnya terkait penguatan tata kelola keuangan desa dan efektivitas penyaluran anggaran desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun langkah strategis yang tepat dan selaras.Jumat (5/12/2025)
Kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan memastikan kebijakan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam di semua tingkatanpemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Kesepakatan tindak lanjut juga ditegaskan sebagai komitmen bersama bahwa PMK 81/2025 harus berdampak langsung pada penguatan desa, bukan memperumit urusan administrasi desa.
Melalui rangkaian komunikasi teknis tersebut, sejumlah tindak lanjut disepakati. Pertama, pemerintah akan segera menyusun pedoman teknis yang lebih rinci agar implementasi PMK tidak menimbulkan multi-tafsir di daerah. Pedoman ini akan menjadi landasan bagi desa dalam perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, mekanisme pendampingan dan supervisi akan diperkuat. Kemendes PDTT menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan desa. Pendampingan akan dilakukan secara sistematis melalui kerja sama Kemendes, Kemendagri, dan pemerintah daerah.
Ketiga, pemerintah sepakat mempercepat harmonisasi sistem pelaporan dan penyaluran dana desa agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Kemenkeu dan Kemendagri tengah menyiapkan integrasi sistem untuk mendukung efektivitas ini.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa berbasis regulasi yang jelas dan terukur.
“PMK 81/2025 ini kita pastikan tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola desa. Pemerintah pusat, daerah, hingga desa harus bergerak serempak. Kita ingin desa semakin mandiri, anggaran tersalurkan tepat waktu, dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yandri.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-kementerian dalam mengawal pembangunan desa.
“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada beban tambahan bagi desa. Justru dengan pedoman dan pendampingan yang terstruktur, desa akan semakin mudah menjalankan program dan meningkatkan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Dengan kesepakatan tindak lanjut ini, pemerintah optimistis pelaksanaan PMK 81/2025 dapat berjalan lancar, terukur, dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Penulis : Mzy
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














