Sinkronisasi PMK 81/2025 Dimatangkan: Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri Sepakat Perkuat Implementasi Kebijakan Desa

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Pemerintah terus mematangkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, khususnya terkait penguatan tata kelola keuangan desa dan efektivitas penyaluran anggaran desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun langkah strategis yang tepat dan selaras.Jumat (5/12/2025)

Kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan memastikan kebijakan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam di semua tingkatanpemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Kesepakatan tindak lanjut juga ditegaskan sebagai komitmen bersama bahwa PMK 81/2025 harus berdampak langsung pada penguatan desa, bukan memperumit urusan administrasi desa.

Melalui rangkaian komunikasi teknis tersebut, sejumlah tindak lanjut disepakati. Pertama, pemerintah akan segera menyusun pedoman teknis yang lebih rinci agar implementasi PMK tidak menimbulkan multi-tafsir di daerah. Pedoman ini akan menjadi landasan bagi desa dalam perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, mekanisme pendampingan dan supervisi akan diperkuat. Kemendes PDTT menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan desa. Pendampingan akan dilakukan secara sistematis melalui kerja sama Kemendes, Kemendagri, dan pemerintah daerah.

READ  Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Ketiga, pemerintah sepakat mempercepat harmonisasi sistem pelaporan dan penyaluran dana desa agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Kemenkeu dan Kemendagri tengah menyiapkan integrasi sistem untuk mendukung efektivitas ini.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa berbasis regulasi yang jelas dan terukur.

“PMK 81/2025 ini kita pastikan tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola desa. Pemerintah pusat, daerah, hingga desa harus bergerak serempak. Kita ingin desa semakin mandiri, anggaran tersalurkan tepat waktu, dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yandri.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-kementerian dalam mengawal pembangunan desa.

“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada beban tambahan bagi desa. Justru dengan pedoman dan pendampingan yang terstruktur, desa akan semakin mudah menjalankan program dan meningkatkan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Dengan kesepakatan tindak lanjut ini, pemerintah optimistis pelaksanaan PMK 81/2025 dapat berjalan lancar, terukur, dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Penulis : Mzy

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pegawai Ikuti Donor Darah Kemendes PDT, Mendes Yandri: Desa Harus Jadi Sumber Kemanusiaan
Pemkot Sorong Gelar Workshop Tata Kelola BOS, Perkuat Komitmen Program Sekolah Gratis
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Dua Unit Minibus untuk SLB Raja Ampat
2026, Tiket Kapal Ekspres Sorong – Waisai Naik : Ini Penjelasannya
Walikota Sorong Tanam 250 Pohon, Wujudkan Kota Hijau dan Tangguh Iklim
Pemkot Sorong Serahkan DPA, Wali Kota Tekankan Percepatan Program Prioritas
Wali Kota Sorong Ingatkan OPD Kelola Keuangan Secara Hati-Hati
Gubernur Papua Barat Daya Siapkan Dokumen Lengkap Hadapi Sengketa Tiga Pulau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:50 WIB

Ratusan Pegawai Ikuti Donor Darah Kemendes PDT, Mendes Yandri: Desa Harus Jadi Sumber Kemanusiaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:41 WIB

Pemkot Sorong Gelar Workshop Tata Kelola BOS, Perkuat Komitmen Program Sekolah Gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Dua Unit Minibus untuk SLB Raja Ampat

Senin, 12 Januari 2026 - 08:26 WIB

2026, Tiket Kapal Ekspres Sorong – Waisai Naik : Ini Penjelasannya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:39 WIB

Walikota Sorong Tanam 250 Pohon, Wujudkan Kota Hijau dan Tangguh Iklim

Berita Terbaru