DPR Sahkan KUHAP Baru: Era Baru Hukum Acara Pidana Resmi Dimulai

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menjadi salah satu tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP lama diberlakukan pada tahun 1981.

Rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Suasana ruang paripurna berlangsung penuh, dengan mayoritas fraksi hadir untuk mengikuti proses pengambilan keputusan tingkat II.

Pada sesi puncak, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengenai pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.

Serentak, seluruh anggota dewan menjawab lantang: “Setuju!” Palu diketok, menandai berlakunya aturan hukum acara pidana baru tersebut.

Sebelum paripurna mengambil keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa draf final merupakan hasil konsolidasi masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk akademisi, advokat, pegiat HAM, hingga organisasi masyarakat.

Menurutnya, hampir seluruh substansi yang kini masuk dalam undang-undang baru merupakan hasil serapan aspirasi publik.

“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan KUHAP ini dirancang untuk memperbaiki ketimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk memperluas akses pendampingan hukum, meningkatkan standar perlindungan hak-hak tersangka, dan memperkuat mekanisme akuntabilitas aparat.

Pengesahan KUHAP baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbarui sistem peradilan pidana yang selama bertahun-tahun dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Banyak pihak berharap aturan baru ini mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan, seperti kriminalisasi, penyiksaan dalam proses penyidikan, hingga minimnya akses bantuan hukum untuk masyarakat kecil.

Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap mengemuka. Pengamat hukum menilai implementasi undang-undang ini akan menjadi tantangan besar, baik dari sisi kesiapan aparat penegak hukum, kapasitas anggaran, maupun harmonisasi dengan peraturan teknis di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Selain itu, pembahasan cepat di tahap akhir juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi secara utuh.

Dengan diketoknya RKUHAP menjadi undang-undang, Indonesia resmi memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana. Masyarakat sipil kini menunggu implementasi aturan tersebut di lapangan, sembari berharap agar prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar menjadi roh dari KUHAP baru ini.
(*)

READ  Pemkot Sorong Serahkan DPA, Wali Kota Tekankan Percepatan Program Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027
Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik
Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Matangkan Persiapan Akreditasi, Kesiapan Capai 80 Persen
Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 02:56 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:51 WIB

Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:09 WIB

Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal

Berita Terbaru