SUARARAKYAT.info||Batam — Sebuah pertemuan tertutup yang digelar di sebuah hotel mewah di Batam pada pertengahan Januari 2024 kini menjadi sorotan publik. Pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU) PT IJA yang melibatkan pejabat penting Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial T, beserta sejumlah stafnya, serta perwakilan desa dari kawasan operasional perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa seluruh peserta pertemuan mendapatkan layanan mewah selama kegiatan berlangsung. Bahkan, menurut kesaksiannya, selain fasilitas pelayanan yang sangat memuaskan, para undangan juga menerima uang saku setelah acara selesai. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik gratifikasi yang mengiringi proses penandatanganan HGU tersebut.jumat (14/11/2025)
Pertemuan itu juga dihadiri seorang perempuan dari Kanwil Pekanbaru, yang disebut turut terlibat dalam proses penandatanganan dokumen. Narasumber menegaskan bahwa penandatanganan berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan perusahaan PT IJA, tanpa hambatan berarti.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa proses penandatanganan HGU ini dilakukan di Batam, jauh dari wilayah Inhil, tempat perusahaan tersebut beroperasi. Publik menilai bahwa lokasi pertemuan yang jauh dari daerah konflik dapat menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari perhatian masyarakat yang selama ini bersengketa dengan perusahaan.
Sampai saat ini, PT IJA masih menghadapi berbagai persoalan dengan masyarakat tempatan. Masalah hama kumbang yang berdampak pada kebun warga belum terselesaikan, begitu pula konflik sengketa lahan yang bertahun-tahun tidak menemukan titik terang. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan berupaya mengamankan legalitas lewat pendekatan yang bertentangan dengan prinsip transparansi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lebih jeli dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan ini. Dugaan gratifikasi dalam proses administrasi HGU adalah pelanggaran serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Selain itu, pemerintah diminta memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Inhil benar-benar memperhatikan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat sekitar, bukan justru membuat keputusan yang dapat memicu ketidakadilan baru.
Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas agar terang benderang, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan setiap proses perizinan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.
(Syw)














