SUARARAKYAT.info|| Medan —Perjuangan Legiman Pranata, seorang warga Kabupaten Deli Serdang, akhirnya memasuki fase yang lebih keras dan terbuka. Setelah lebih dari 13 tahun berjuang seorang diri mempertahankan tanahnya seluas 8.580 m² bersertifikat SHM No. 655, Legiman kini melangkah keluar dari jalur birokrasi yang buntu dan membawa suaranya langsung ke dua tokoh sentral bangsa Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto.
Awal Mula Kasus: Sertifikat Sah, Tanah Hilang
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Legiman, tanah tersebut merupakan warisan keluarganya yang telah memiliki sertifikat sah. Namun pada tahun-tahun berikutnya, lahan itu disebut dicaplok oleh pihak lain yang diduga memiliki jejaring kuat di tingkat lokal.Jumat (14/11/2025)
Meski sertifikatnya asli dan terdaftar, posisi Legiman justru terasa seperti orang yang tak memiliki kekuatan hukum. Ia mengaku dipingpong dari, Polsek,Polres,Polda,BPN,Kejaksaan,Ombudsman hingga Kementerian Hukum dan HAM
Semua laporan resmi dilakukan Legiman, namun hasilnya sama didiga diam, tunda, atau tidak ada progres berarti.
“Saya Sudah Capek, Tapi Tidak Akan Mundur”ungkapnya kepada wartawan
Dalam wawancara dengan wartawan Legiman menyampaikan keluhannya dengan suara bergetar
“Saya ini sudah 13 tahun melapor ke sana-sini. Semua dokumen saya lengkap, tapi seperti tidak ada pintu yang mau terbuka. Saya hanya minta keadilan, bukan minta lebih.” tegasnya

Ia menambahkan,Tanah itu milik saya, SHM-nya jelas. Tapi entah kenapa saya yang harus membuktikan terus, sementara pihak yang menyerobot seakan-akan kebal hukum.” ujarnya dengan nada kecewa
Pernyataan itu menggambarkan rasa frustrasi yang selama ini ia pendam. Namun, ia tetap bertahan karena menurutnya menyerah berarti mengubur seluruh hak keluarga.
Jejak Laporan yang “Menguap”
Dari dokumen dan kronologis yang ditunjukkan Legiman, terlihat betapa panjang jalur laporan yang ditempuhnya. Namun di setiap lembaga, kasusnya selalu berhenti di tengah jalan.
Ada laporan yang “mengendap”, ada pula yang disebut akan “ditindaklanjuti”, namun tak pernah kembali padanya dengan kepastian.
Sumber dari kalangan aktivis di Medan menyebut fenomena seperti ini bukan hal baru.“Banyak kasus tanah rakyat kecil macet karena ada intervensi non-formal di daerah. Korbannya seperti Legiman menjadi contoh apa yang salah pada struktur hukum kita,” katanya seorang aktivis yang mendampingi investigasi kasus ini.
Melangkah ke Tingkat Nasional
Dorongan dari masyarakat membuat Legiman akhirnya memilih langkah yang lebih tegas menyurati dua tokoh bangsa yang memiliki posisi moral dan politik tinggi untuk membuka kebuntuan kasusnya.
Dalam suratnya, Legiman menulis bahwa ia kehilangan harapan pada aparat lokal, dan ia meminta kedua tokoh tersebut menyelamatkan hak rakyat kecil yang tidak mampu melawan kekuatan lokal yang diduga memiliki akses ke pejabat daerah.
“Saya percaya Ibu Megawati dan Bapak Prabowo masih mau mendengar jeritan rakyat kecil seperti saya. Saya sudah tidak tahu lagi harus ke mana. Ini bukan hanya soal tanah ini soal harga diri dan masa depan keluarga saya.” Tukasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspektorat Kemenkumham Ikut Tersorot
Kunjungan Legiman ke kantor Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian. Ia membawa tumpukan berkas kronologi kasus, surat-surat laporan, hingga bukti foto lokasi lahan yang kini dikuasai pihak lain.
Namun menurutnya, sampai hari ini belum ada jawaban yang memberi kejelasan.
“Saya datangi semua kantor, saya hormati semua proses. Tapi kalau semua diam, apa rakyat kecil ini tidak dianggap manusia?.”Pungkasnya
Kasus Legiman kini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang kian marak. Bagi sebagian pihak, kasus ini juga menunjukkan betapa hukum masih belum berdiri tegak untuk semua lapisan warga.
Kini publik menanti apakah langkah Legiman mengirim surat kepada dua sosok besar bangsa itu akan menggerakkan negara mengambil alih kasus ini. Jika iya, ini bisa menjadi preseden penting bagi perlawanan rakyat kecil terhadap mafia tanah dan aparat yang tidak responsif.
Namun jika kembali tak digubris, kasus Legiman akan menjadi bukti paling telanjang betapa diskriminatifnya akses keadilan bagi rakyat kecil.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Legiman Pranata
(Red)














