SUARARAKYAT.info|| Maluku-
Penangkapan sejumlah barang berbahaya (B3) di salah satu ruko kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, kini berkembang menjadi kasus yang menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan pemilik ruko, Hj. Hartini tetapi juga menyeret nama tiga oknum aparat penegak hukum (APH) Polda Maluku berinisial ER, I, dan S.
Informasi yang dihimpun wartawan Suararakyat Info menyebutkan bahwa ruko tempat ditemukannya barang B3 bukan milik Haji Komar, seperti yang sempat beredar luas di masyarakat, melainkan milik Hj. Hartini dan salah satu oknum APH berinisial ER. Dugaan ini semakin menguat setelah penyidik Satditkrimsus Polda Maluku melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi.Jumat (7/11/2025)
Sumber internal menyebutkan bahwa ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan tanggung jawab dan mencari kambing hitam agar para terduga utama dapat terbebas dari jerat hukum. Kuasa hukum terduga lain, Ongki Hatu, mengungkapkan bahwa kliennya sempat menerima pengakuan sepihak dari Hj.Hartini, yang mencoba mengaitkan barang B3 tersebut dengan pengusaha lama, Haji Komar. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim itu terbukti tidak benar alias hoaks.
Kuasa hukum Ongki Hatu pun meminta agar penyidik tidak terpaku pada pengakuan sepihak, melainkan menelusuri lebih dalam siapa sebenarnya pemilik dan pemodal utama di balik pengiriman bahan berbahaya tersebut.
“Barang B3 itu tidak mungkin bisa sampai ke Ambon dalam jumlah besar tanpa jaringan yang kuat dan sistem distribusi yang rapi. Apalagi, tidak ada toko resmi di wilayah Kota Ambon yang menjual bahan B3 secara legal,” tegasnya.
Publik menilai ada indikasi keterlibatan oknum aparat dan pihak pelabuhan, mengingat barang B3 sebanyak ratusan kaleng tersebut tidak mungkin dikirim melalui jalur udara atau darat, melainkan harus melalui jalur laut (Pelni). Artinya, ada pihak yang berperan mengatur pengiriman, penerimaan, serta pengawalan barang dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya hingga tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Barang tersebut kemudian diangkut menuju ruko di Pasar Mardika, yang diketahui disewa oleh Hj.Hartini untuk dijadikan gudang penyimpanan. Anehnya, saat barang tiba, Hj. Hartini justru tidak berada di tempat dan diketahui sedang berada di luar daerah.
Pihak penyidik Polda Maluku kini diminta lebih transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Publik mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Propam Kombes Pol Indra Gunawan, agar segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengawal proses penyelidikan secara terbuka dan independen.
Selain dugaan keterlibatan oknum APH, kasus ini juga diwarnai dengan kejanggalan terkait jumlah barang sitaan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Hj. Hartini pada saat penangkapan awal disebutkan terdapat 300 kaleng bahan B3, namun dalam laporan resmi kepada kuasa hukum, jumlah yang tercatat hanya 46 karung. Artinya, ada sekitar 254 kaleng yang hilang, dan hingga kini belum jelas kemana barang tersebut dibawa serta atas perintah siapa penghilangan itu dilakukan.
Dugaan sementara, hilangnya sebagian barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghapus jejak dan melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh. Tidak tertutup kemungkinan bahwa jaringan ini melibatkan karyawan bongkar muat Pelni, pihak pelabuhan, serta tiga oknum APH yang disebut-sebut aktif dalam proses pengamanan dan distribusi barang B3 itu sejak tiba di pelabuhan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik berharap agar penyidik mampu membongkar tuntas siapa dalang di balik jaringan distribusi bahan berbahaya ini dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
“Kebenaran harus diungkap. Barang B3 yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak bisa dibiarkan beredar tanpa izin. Apalagi jika dilindungi oleh aparat sendiri,” ujar salah satu pemerhati hukum Maluku yang enggan disebut namanya.
Dengan adanya tekanan publik dan sorotan media, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang menyalahgunakan wewenang serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku.
CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jhon)














