Program SPPG di Inhil Diduga Menyimpang, Banyak Dapur Tak Bersertifikat dan Hanya Sajikan Telur untuk Anak Sekolah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARATAKYAT.info|| INHIL — Program pemberian makanan bergizi melalui Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan tajam. Program yang semula digadang-gadang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak sekolah, kini justru disorot karena pelaksanaannya yang dinilai jauh dari harapan.

Dari hasil pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah orang tua murid dan siswa penerima manfaat, menu yang disajikan SPPG di beberapa sekolah di Inhil sangat memprihatinkan. Banyak di antaranya hanya mendapatkan lauk telur tanpa tambahan lauk lain seperti sayur, daging, atau ikan. Padahal, program ini dirancang untuk menyediakan makanan bergizi seimbang yang mampu meningkatkan asupan nutrisi anak-anak usia sekolah.

“Anak saya bilang lauknya cuma telur saja, tidak ada yang lain. Kadang bahkan cuma setengah potong,” ujar salah satu orang tua murid di Kecamatan Tembilahan dengan nada kecewa.kamis (6/11/2025)

Hal senada diungkapkan beberapa siswa yang mengaku bosan dengan menu yang monoton dan tidak sesuai dengan janji pemerintah di awal peluncuran program.

Data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil per tanggal 5 November 2025 menunjukkan, dari total 25 SPPG, hanya 8 unit yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Sementara itu, 23 SPPG tercatat masih beroperasi, 1 dihentikan sementara, dan 1 belum beroperasi sama sekali. Dengan demikian, ada 15 SPPG yang belum bersertifikat namun tetap melakukan aktivitas produksi dan distribusi makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS dengan batas waktu toleransi 30 hari sejak bulan Oktober 2025. Artinya, masa tenggang sertifikasi sudah habis, namun sejumlah SPPG tanpa izin laik higienis masih terus beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar apakah dapur tanpa sertifikat laik sanitasi masih layak memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah? Risiko pencemaran dan ketidakhigienisan tentu menjadi kekhawatiran serius, terutama jika tidak ada pengawasan ketat dari pihak terkait.

Menanggapi temuan ini, Ketua DPD Inhil Lembaga IPEST (Institut Pemeriksa dan Evaluasi Sistem Transparansi), Syahwani S.Kom, CLA, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum (APH) di Inhil untuk segera turun tangan.

“Program ini seharusnya membawa manfaat besar bagi anak-anak kita, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Bila terbukti ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas SPPG nakal dan oknum yang bermain di baliknya,” tegas Syahwani.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program SPPG, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, mekanisme distribusi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disajikan.

Publik kini berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Program yang membawa nama besar pemerintah pusat ini harus dijalankan dengan akuntabilitas dan standar mutu yang jelas, bukan sekadar formalitas pencitraan.

Program SPPG seharusnya menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menyehatkan generasi muda. Namun bila pelaksanaannya justru abai terhadap aspek gizi dan kebersihan, maka yang terjadi bukan peningkatan kualitas anak bangsa, melainkan potensi bahaya bagi kesehatan mereka sendiri.

CATATAN REDAKSI:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Syw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514
Tudingan Terhadap Personel Pengamanan Gunung Botak Diminta Dibuktikan, Masyarakat Dorong Penegakan Hukum Berbasis Fakta
Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Merawat Harmoni TNI dan Masyarakat Adat, Komandan Satgas Yonif 2 Marinir Hadiri Pelantikan Kepala Suku di Deiyai
Pimpinan Cabang FIF Tembilahan Angkat Bicara, Terkait Permintaan Keberatan “R” atas Pinjaman yang Tak Pernah Dilakukan nya
Investigasi Dugaan PETI di Dusun Pasongik Kembali Mengemuka, Seorang Pria Mengaku Pengurus Tambang dan Wartawan, Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:36 WIB

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:56 WIB

LAMR Kabupaten Bengkalis Gelar Gotong Royong Bersama Sambut Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Bengkalis ke-514

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tudingan Terhadap Personel Pengamanan Gunung Botak Diminta Dibuktikan, Masyarakat Dorong Penegakan Hukum Berbasis Fakta

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12 WIB

Rumah Genset TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Rampung 100%, Perkuat Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru