SUARARAKYAT.info||Kuansing, Riau —Kasus dugaan ujaran diskriminatif terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di daerah. Seorang wartawan asal Nias yang kini berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bernama Athia, menjadi korban pernyataan bernada rasial dari seorang warga bernama Sugianto melalui status WhatsApp dan pesan pribadi pada Selasa sore (4/11/2025).
Isi pesan tersebut menuding Athia sebagai “pendatang yang membuat onar di Kuansing” dan menolak keberadaannya dengan alasan “sebagai suku Melayu, tidak menyukai kehadiran Athia di wilayah tersebut.”
Bagi Athia, pernyataan semacam itu bukan hanya bentuk penghinaan personal, tetapi juga mengandung unsur diskriminatif dan rasis yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan konstitusi Republik Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan ucapan Sugianto yang menuduh saya membuat onar dan kegaduhan. Tuduhan itu tidak benar, dan jika tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Athia, Rabu (5/11/2025).
Athia yang juga menjabat sebagai Redaksi Media IntelijenJendral.com, menilai ucapan itu sebagai serangan terhadap martabat profesi jurnalis sekaligus pelecehan terhadap identitas kebangsaan. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia yang sah, berdomisili di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, dan tidak memiliki persoalan dengan masyarakat sekitar.
“Saya yakin Sugianto bukan pemilik Kuansing. Kuansing adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia, bukan milik suku atau kelompok tertentu. Saya pun bukan tinggal di rumah atau kebun milik Sugianto,” ujarnya.
Diskriminasi terhadap Jurnalis, Bentuk Ancaman terhadap Demokrasi
Kasus ini membuka kembali luka lama tentang diskriminasi terhadap pendatang dan intimidasi terhadap jurnalis yang kerap terjadi di berbagai daerah. Ucapan bernada etnosentris seperti yang diterima Athia menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum dan hak kebebasan berprofesi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Athia menilai, membawa-bawa isu suku dan daerah dalam konteks kritik terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang halus terhadap kebebasan pers.
“Tidak sepantasnya seseorang berbicara demikian kepada saya yang juga warga negara Indonesia. Apalagi dengan membawa isu suku dan daerah. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi soal bagaimana kita menghargai keberagaman dan hukum,” ucapnya.
Ia memberi waktu 1×24 jam bagi Sugianto untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, Athia memastikan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum atas dasar ujaran kebencian dan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE serta KUHP tentang diskriminasi.
Dapat Jaminan Perlindungan dari Mabes Polri
Seringnya mengalami teror dan ancaman selama menjalankan tugas jurnalistik membuat Athia berkoordinasi langsung dengan Brigjen Pol. Ratno Kuncoro, S.I.K., M.Si., seorang pejabat di Mabes Polri. Brigjen Ratno menegaskan bahwa Polri menjamin keselamatan Athia dan keluarganya, serta meminta agar ia segera melapor kapan pun jika mendapat ancaman.
“Beliau mengatakan dengan tegas bahwa keselamatan saya dijamin. Bila ada apa-apa, saya diminta segera kabari, kapan saja dan di mana saja,” ungkap Athia.
Brigjen Ratno juga memberikan nomor kontak salah seorang pejabat Polda Riau agar Athia dapat berkoordinasi langsung setiap kali membutuhkan bantuan atau perlindungan. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum turut memberi perhatian terhadap kasus-kasus diskriminasi yang dapat mengancam kebebasan pers di daerah.
Athia berharap kasus ini menjadi peringatan bahwa rasisme dan diskriminasi atas dasar asal-usul atau suku tidak boleh dibiarkan, apalagi jika ditujukan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kita hidup di negara yang menjunjung tinggi hukum dan persatuan. Tidak boleh ada lagi orang yang merasa daerah ini atau daerah itu miliknya sendiri. Semua warga negara punya hak yang sama,” ujar Athia menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Sugianto belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, beberapa rekan jurnalis di Riau dan aktivis kebebasan pers menyatakan solidaritas terhadap Athia, menilai kasus ini sebagai bentuk diskriminasi berbahaya yang bisa mengancam jurnalis lain di masa depan jika tidak ditindak tegas.
(Athia)














