SUARARAKYAT.info|| Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah sehari sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau. Penahanan orang nomor satu di Provinsi Riau itu menambah panjang daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025), menunjukkan Abdul Wahid tiba sekitar pukul 13.46 WIB. Ia tampak dikawal ketat oleh petugas KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Kedatangan Abdul Wahid menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi. Tanpa memberikan banyak komentar, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini berawal dari OTT yang digelar pada Selasa (4/11/2025), yang berhasil menjaring sepuluh orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau. Saat ini yang bersangkutan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK.
(*One)














