Bu Nuri Yang Menjadi Korban Dugaan Penganiayaan,Reskrim Kepulauan Meranti Turun Tangan

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| MERANTI – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nuri (40), warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus berlanjut. Senin (3/11/2025),

korban bersama suaminya dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ramlan CPLA kembali mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk memperkuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), Nuri telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti. Setelah hasil visum et repertum keluar dari Puskesmas Alai, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kedatangannya kali ini, laporan Nuri diterima oleh anggota Reskrim bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum), Samuel dan tim. Korban juga dimintai keterangan tambahan terkait kronologi dan dampak yang dialaminya.
Menurut hasil visum yang dilakukan oleh dr. Awida Hidayati, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kesimpulan hasil visum et repertum menyebutkan:

Pada pemeriksaan leher ditemukan nyeri tekan.Pada pemeriksaan hidung bagian dalam, ditemukan konka kanan dan kiri berwarna merah muda dan membesar, diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan melibatkan tiga orang pelaku berinisial S (27), A, dan MI, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. S disebut memukul, menjambak rambut, serta melakukan kekerasan fisik di bagian wajah korban.
Nuri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan baginya.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar kejadian tersebut, korban berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Meranti.

(Mp)

READ  Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru