Bu Nuri Yang Menjadi Korban Dugaan Penganiayaan,Reskrim Kepulauan Meranti Turun Tangan

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| MERANTI – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nuri (40), warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus berlanjut. Senin (3/11/2025),

korban bersama suaminya dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ramlan CPLA kembali mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk memperkuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), Nuri telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti. Setelah hasil visum et repertum keluar dari Puskesmas Alai, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kedatangannya kali ini, laporan Nuri diterima oleh anggota Reskrim bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum), Samuel dan tim. Korban juga dimintai keterangan tambahan terkait kronologi dan dampak yang dialaminya.
Menurut hasil visum yang dilakukan oleh dr. Awida Hidayati, terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kesimpulan hasil visum et repertum menyebutkan:

Pada pemeriksaan leher ditemukan nyeri tekan.Pada pemeriksaan hidung bagian dalam, ditemukan konka kanan dan kiri berwarna merah muda dan membesar, diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan melibatkan tiga orang pelaku berinisial S (27), A, dan MI, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. S disebut memukul, menjambak rambut, serta melakukan kekerasan fisik di bagian wajah korban.
Nuri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan baginya.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar kejadian tersebut, korban berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Meranti.

(Mp)

READ  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri
Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti
Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus
TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Patimban Subang
Kapolres Lebak: Polres Lebak menyatakan Perang terhadap Narkoba
Operasi Senyap Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 29,9 Kg di Perbatasan, Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti ke BNN
Kapolsek Rumpin Pimpin Langsung Olah TKP Penemuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Polres Sukabumi Kota Dalam Kurun Waktu 24 Jam. Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Begal Ponsel Di Sukaraja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:07 WIB

Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:23 WIB

Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30 WIB

Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:38 WIB

TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Patimban Subang

Jumat, 28 November 2025 - 23:29 WIB

Kapolres Lebak: Polres Lebak menyatakan Perang terhadap Narkoba

Berita Terbaru