Oknum Kabid DKP3 Majalengka Diduga Hamili Seorang Wanita, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Mendesak Bupati Majalengka Segera Memberhentikan Tidak Hormat.

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Majalengka – Beredar pemberitaan seorang wanita yang dihamili oknum pemkab Majalengka mengadu kepada Bupati Majalengka agar mendapat penyelesaian dan keadilan, diduga oknum Kabid DKP3 Kabupaten Majalengka adalah pelakunya, berita ini menuai reaksi kecaman dari berbagai elemen masyarakat.Sabtu (4/9/2025)

Dari informasi yang beredar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaiman membenarkan bahwa salah satu pejabat di dinas yang ia pimpin tengah terseret kasus tersebut.

Sementara Aceng Syamsul Hadie yang juga tinggal di kabupaten Majalengka sekaligus pemimpin redaksi media Jejak Investigasi merasa kaget dan geram mendengar berita yang sangat memalukan dan kini kian viral di medsos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap dan mendesak Bupati Majalengka agar segera memberhentikan oknum tersebut dengan tidak hormat, ini benar-benar telah mencoreng nama baik pejabat dan ASN kabupaten Majalengka secara keseluruhan “, ucap Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

READ  Antisipasi Lonjakan Sampah Masa Libur Idul Fitri di Kota Bandung, Pemdaprov Jabar Akan Bantu Mesin Insinerator

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran moral atau tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dengan diberhentikan tidak hormat, ini akan dijadikan peringatan bagi pejabat yang lain, karena perselingkuhan jangan dianggap sesuatu yang biasa atau lumrah, pemahaman dan pandangan seperti itu harus segera dibuang”, tegas Aceng.

Aceng pun menjelaskan bahwa setiap pelanggaran moral bagi seorang pejabat atau ASN itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat mencederai marwah birokrasi, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat karena pada dasarmya seorang pejabat atau ASN itu bukan hanya menjalankan tugas kedinasan, tapi juga harus menjaga akhlak dan perilaku sehari-hari, moral dan etik harus melekat pada dirinya karena mereka itu publik figur, yang harus menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat.

Sumber: ASH
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru