SUARARAKYAT.info||Jakarta- Forum Dialog Suara Rakyat untuk Keadilan yang digelar di Kantor Hukum Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9/2025), menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap insiden pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh organisasi masyarakat sipil, di antaranya Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MA.Kp (Ketua DPP GAKORPAN), Dr. Kristianto Manullang SH, MH, Agip Supendi SH, MH (praktisi hukum Suara Rakyat), Rusnan Pinem SSos (LBH Pers Presisi Polri), serta perwakilan dari PPWI, Aliansi Papua Bersatu NKRI, hingga kalangan pers nasional. Diskusi kebangsaan ini juga menyoroti isu besar tentang bela negara, demokrasi, dan tragedi kemanusiaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menimbulkan kasus keracunan massal di Cililin.
Pencabutan Kartu Pers Usai Pertanyaan Kritis
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kasus bermula pada Sabtu (27/9), ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma setelah kunjungan kenegaraan ke empat negara. Dalam kesempatan itu, DV menanyakan kepada Presiden mengenai maraknya kasus keracunan siswa akibat program MBG yang menjadi program unggulan pemerintah. Pertanyaan tersebut dinilai Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden sebagai “di luar konteks agenda”.
Tak lama berselang, ID pers Istana milik DV dicabut secara sepihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, staf Biro Pers bahkan mendatangi kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB untuk mengambil langsung kartu liputan tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi
DPP GAKORPAN, PPWI, GWI, LBH Pers Presisi Polri, dan organisasi lainnya menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Pasal 3 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pertanyaan DV jelas berada dalam kerangka kontrol sosial terkait kepentingan publik.
Pasal 6 butir (d) UU Pers menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk program MBG.
Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan pejabat publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, tanpa terkecuali.
“Ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga pengingkaran hak rakyat untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh kembali ke pola lama yang represif terhadap pers,” tegas Dr. Bernard Siagian dalam forum.
Desakan dan Tuntutan
Dalam pernyataan sikap bersama, aliansi organisasi masyarakat sipil menegaskan tiga poin utama:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera meminta maaf serta mengembalikan ID pers Istana milik DV.
2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan menindak pejabat yang bertanggung jawab atas pencabutan kartu pers tersebut.
3. Mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penghalangan terhadap pers merupakan tindak pidana.
Kebebasan Pers Pilar Demokrasi
Para peserta forum menilai kasus ini dapat memperburuk citra demokrasi Indonesia di mata publik. Kebebasan pers, yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945, seharusnya dijaga, bukan dikekang.
“Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk menanyakan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tindakan Biro Pers ini mencederai independensi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Rusnan Pinem dari LBH Pers Presisi Polri.
Bunda Tiur Simamora, perwakilan PPWI, menambahkan bahwa upaya pembungkaman ini justru berlawanan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah. “Kita harus tegakkan keadilan. Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” tegasnya.
(Dr.Bernard)














