Aliansi Pers dan Sejumlah Aktivis,Kecam Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN oleh Biro Pers Istana

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta- Forum Dialog Suara Rakyat untuk Keadilan yang digelar di Kantor Hukum Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9/2025), menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap insiden pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh organisasi masyarakat sipil, di antaranya Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, MA.Kp (Ketua DPP GAKORPAN), Dr. Kristianto Manullang SH, MH, Agip Supendi SH, MH (praktisi hukum Suara Rakyat), Rusnan Pinem SSos (LBH Pers Presisi Polri), serta perwakilan dari PPWI, Aliansi Papua Bersatu NKRI, hingga kalangan pers nasional. Diskusi kebangsaan ini juga menyoroti isu besar tentang bela negara, demokrasi, dan tragedi kemanusiaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menimbulkan kasus keracunan massal di Cililin.

Pencabutan Kartu Pers Usai Pertanyaan Kritis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kasus bermula pada Sabtu (27/9), ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma setelah kunjungan kenegaraan ke empat negara. Dalam kesempatan itu, DV menanyakan kepada Presiden mengenai maraknya kasus keracunan siswa akibat program MBG yang menjadi program unggulan pemerintah. Pertanyaan tersebut dinilai Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden sebagai “di luar konteks agenda”.

Tak lama berselang, ID pers Istana milik DV dicabut secara sepihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, staf Biro Pers bahkan mendatangi kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB untuk mengambil langsung kartu liputan tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi

DPP GAKORPAN, PPWI, GWI, LBH Pers Presisi Polri, dan organisasi lainnya menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Pasal 3 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pertanyaan DV jelas berada dalam kerangka kontrol sosial terkait kepentingan publik.

READ  Suara Rakyat Bergema: Harapan dan Seruan Keadilan untuk Presiden RI H. Prabowo Subianto Terkait Sertifikasi Tanah Rakyat

Pasal 6 butir (d) UU Pers menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk program MBG.

Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.

UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan pejabat publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, tanpa terkecuali.

“Ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga pengingkaran hak rakyat untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh kembali ke pola lama yang represif terhadap pers,” tegas Dr. Bernard Siagian dalam forum.

Desakan dan Tuntutan

Dalam pernyataan sikap bersama, aliansi organisasi masyarakat sipil menegaskan tiga poin utama:

1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera meminta maaf serta mengembalikan ID pers Istana milik DV.

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan menindak pejabat yang bertanggung jawab atas pencabutan kartu pers tersebut.

3. Mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penghalangan terhadap pers merupakan tindak pidana.

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi

Para peserta forum menilai kasus ini dapat memperburuk citra demokrasi Indonesia di mata publik. Kebebasan pers, yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945, seharusnya dijaga, bukan dikekang.

“Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk menanyakan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tindakan Biro Pers ini mencederai independensi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Rusnan Pinem dari LBH Pers Presisi Polri.

Bunda Tiur Simamora, perwakilan PPWI, menambahkan bahwa upaya pembungkaman ini justru berlawanan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah. “Kita harus tegakkan keadilan. Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” tegasnya.

 

(Dr.Bernard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru