SUARARAKYAT.info||Jakarta – Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses sebagai landasan transparansi serta akuntabilitas publik.Minggu (28/9/2025)
Peringatan tahun 2025 ini turut dimaknai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) dengan menegaskan komitmen kuat untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. “Hak untuk tahu adalah hak dasar warga negara. Informasi yang transparan akan mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini, Kemendes PDT telah mendorong implementasi open government di lingkungan desa melalui berbagai inisiatif. Salah satunya dengan menyediakan platform informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui kanal digital. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh data terkait dana desa, program pembangunan, hingga peluang pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah.
Selain itu, Kemendes PDT juga mendorong desa-desa untuk aktif melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dapat diminimalisir.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2025 menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk terus menumbuhkan budaya keterbukaan. Bagi Kemendes PDT, keterbukaan informasi bukan hanya sebatas memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi jembatan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Informasi yang terbuka adalah kekuatan bagi masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunan. Inilah semangat yang kami jaga agar desa menjadi pusat kemajuan Indonesia,” pungkas pernyataan resmi Kemendes PDT.
(*one)














