SUARARAKYAT.info||Nias Barat – Polemik lambannya pencairan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) kembali mencuat, kali ini menimpa keluarga almarhumah Razina Daeli, warga Desa Sisobaoho, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat.Rabu (24/9/2025)
Almarhumah Razina Daeli meninggal dunia pada 20 Februari 2025, dan sesuai aturan, ahli warisnya yakni sang suami Sedekia Hia berhak atas manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengajuan klaim dilakukan melalui perisai BPJS bernama Alestari Zebua, dengan pendaftaran awal yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunung Sitoli hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan untuk menerima berkas administrasi sekaligus melakukan survei lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin, 3 Maret 2025, keluarga telah menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan, dan bahkan rekening pencairan sudah keluar. Namun, hingga September 2025, manfaat tersebut belum juga cair.
Keluarga mengaku kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak BPJS selama berbulan-bulan. Bahkan, ketika pada Juni 2025 Sedekia Hia mendatangi kantor BPJS Gunung Sitoli untuk meminta kejelasan, petugas justru menyebut ada tambahan persyaratan berupa fotokopi KTP seluruh anak almarhumah.
“Karena diminta, kami tujuh bersaudara pun menyerahkan KTP kami saat itu juga,” ungkap salah satu anak almarhumah.
Namun, harapan segera cair kembali pupus. Pada 23 September 2025, Sedekia Hia mendatangi kantor BPJS Gunung Sitoli untuk kedua kalinya, tetapi jawaban yang diterima masih sama: “proses masih berjalan.”
Ironisnya, petugas yang ditemui pada kesempatan itu menyatakan bahwa sejak berkas diterima pada 3 Maret 2025, sebenarnya tidak ada lagi kekurangan dokumen. Bahkan mereka menyebut sudah meneruskan ke pimpinan, namun keputusan pencairan disebut harus menunggu otorisasi dari pusat, yakni BPJS Ketenagakerjaan Belawan, Medan.
Keluarga pun mempertanyakan transparansi serta koordinasi di internal BPJS, sebab dari sisi mereka semua kewajiban telah dipenuhi.
“Sejak awal kami ikuti semua prosedur, semua syarat dilengkapi, tapi pencairan masih mandek. Kami hanya meminta hak yang memang sudah menjadi kewajiban BPJS kepada peserta,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat soal lambannya birokrasi pencairan JKM BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi keluarga peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi. Padahal, manfaat JKM sangat vital bagi ahli waris yang ditinggalkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015,PP 44/2015 mengatur mekanisme penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di dalamnya tertulis bahwa “Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.”
PP ini juga mengatur bahwa manfaat JKM dibayarkan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.
Keluarga besar Razina Daeli berharap, BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan mencairkan hak tersebut tanpa harus berlarut-larut.
(Athia)














